Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Pengembang apartemen PT D'paragon Labbaika Miranti yang diajukan oleh salah seorang pembelinya.
       
Panitera Muda Niaga Pengadilan Niaga Semarang Afdlori di Semarang, Jumat, membenarkan putusan PKPU sementara atas gugatan salah satu konsumen D'Paragon bernama Ika Pawitra Miranti.
       
"PKPU sementara selama 45 hari setelah putusan dengan hakim pengawas Edy Suwanto," katanya.
     
Ia mengatakan PKPU terhadap PT D'Paragon ini diputus oleh Hakim Ketua Bayu Isdiyatmoko.
       
Selain itu, pengadilan juga menunjuk dua pengurus, masing-masing Azet Hutabarat dan Kairul Anwar sebagai pengurus dalam proses lanjutan PKPU. Pengurus diperintahkan untuk memanggil para pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk membahas mekanisme pembayaran utang termohon.
       
Pengadilan sendiri akan kembali menggelar sidang penetapan pada 12 Oktober 2018 mendatang.
         
Sebelumnya, pengembang apartemen PT D'paragon Labbaika Miranti digugat konsumennya ke Pengadilan Niaga Semarang karena gagal memenuhi kewajibannya menyerahkan apartemen sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. PKPU tersebut diajukan oleh salah seorang konsumen perusahaan properti itu yang bernama Ika Pawitra Miranti.
        
Gugatan PKPU tersebut bermula ketika pemohon membeli tiga apartemen di Royal D'paragon Residance Apartement yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kota Semarang, pada Juli 2016. Pembelian tiga apartemen senilai Rp721 juta tersebut telah dibayar lunas oleh pemohon.
       
Dalam perjanjian jual beli, termohon sebagai pengembang menjanjikan apartemen akan diserahterimakan pada 2018 ini. Namun, janji penyerahan tersebut tidak teralisasi, bahkan termohon diketahui justru menyerahkan pembangunan apartemen tersebut ke pengembang lain tanpa memberi tahukan kepada pembelinya.
       
Ketidakmampuan termohon dalam memenuhi kewajiban itu terlihat dari belum adanya sama sekali bangunan di lokasi yang rencananya menjadi tempat berdirinya apartemen.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024