Semarang (Antaranews Jateng) - Praktisi hukum Yosep Parera menilai setiap warga  Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak maju sebagai calon legislator sepanjang hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sepanjang hak politiknya tidak dicabut hakim, siapa pun bebas untuk mencalonkan diri," kata Yosep di Semarang, Kamis.

Yosep sendiri tidak sepakat dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yag isinya melarang bakal caleg mantan napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu legislatif.

Menurut dia, KPU sebagai lembaga independen tidak bisa menerbitkan peraturan yang berlaku ke luar lembaga itu sendiri.

"Peraturan KPU itu mengikat ke dalam," kata Ketua Peradi Semarang ini.

 Selain itu, PKPU tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Selain itu, kata dia, para mantan napi ini sudah menjalani hukumannya.

Sebelum mencalonkan diri, lanjut dia, para mantan napi korupsi ini juga sudah mengumumkan ke masyarakat luas.

Oleh karena itu, ia menyarankan para caleg mantan napi yang dicoret KPU untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu.

Menurut dia, putusan Bawaslu yang akan mengabulkan permohonan itu bersifat final dan haru dilaksanakan KPU.

"KPU sudah tidak memiliki upaya hukum lain terhadap putusan Bawaslu tersebut," kata pendiri Rumah Pancasila ini.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan tiga bakal calon legislator mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi di tingkat provinsi dan kabupaten untuk masuk dalam calon peserta Pemilu Legislatif 2019.

"Ada satu caleg tingkat provinsi, dua lainnya di tingkat kabupaten," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subhi.

Caleg yang dianulir KPU dan akan mengajukan permohonan, kata dia, masih berkesempatan hingga batas penetapan daftar calon tetap legislator yang akan ditetapkan KPU.

"Sebenarnya setelah DCT ditetapkan, mereka tetap bisa mengajukan permohonan sengketa pemilu," katanya.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024