Kudus (Antaranews Jateng) - Tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan atas pengumuman daftar bakal calon anggota legislatif berjumlah 425 orang yang dipasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Selain bisa dilihat melalui pengumuman yang ditempel di setiap daerah pemilihan, masyarakat juga bisa melihat masing-masing nama calon anggota legislatif di masing-masing daerah pemilihan," ujar Ketua KPU Kudus Moh Khanafi di Kudus, Selasa.

Daftar calon sementara (DCS) tersebut diumumkan dan tanggapan masyarakat berlangsung pada 12-21 Agustus 2018.

KPU Kudus tidak hanya memasang pengumumn DCS di setiap dapil serta website KPU, melainkan juga mengumumkannya melalui media cetak.

Hingga 21 Agustus 2018, kata dia, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan sehingga tahapan selanjutnya KPU Kudus melakukan penyusunan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).

Apabila ada tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Selain tidak ada tanggapan, KPU Kudus hingga saat ini juga belum menerima pengajuan gugatan dari parpol atas penetapan DCS tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terdapat satu dari 15 parpol yang harus kehilangan seluruh calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 di salah satu daerah pemilihan karena tidak memenuhi jumlah minimal keterwakilan perempuan.

Parpol tersebut, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) termasuk salah satu parpol yang paling banyak mengalami pengurangan jumlah bakal caleg di Pemilu 2019 karena di dapil lain juga ada yang mengalami pengurangan jumlah.

Selain PSI, ada lima parpol lain yang mengalami pengurangan jumlah caleg.

Kelima parpol tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Garuda dan PPP.

PSI tercatat mengalami pengurangan jumlah caleg sebanyak tujuh orang, Partai Nasdem sebanyak tiga orang, PKS dua orang, dan Partai Gerindra, Partai Garuda serta PPP masing-masing mengalami pengurangan satu orang sehingga terdapat 15 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.

Selain karena ada salah satu caleg perempuan yang mengundurkan diri sehingga memengaruhi syarat minimal kepesertaan perempuan pada salah satu dapil, juga ada caleg yang belum memenuhi syarat kesehatan atau keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum.

Adapun jumlah bakal caleg yang mendaftar sebelumnya sebanyak 440 orang dari 15 parpol, karena ada pengurangan sebanyak 15 orang jumlahnya tercatat hanya 425 orang.

Jumlah tersebut berbeda tipis dengan caleg pada Pemilu Legislatif periode sebelumnya tercatat sebanyak 424 orang, namun jumlah parpol saat ini jauh lebih banyak.    
   
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024