Cilacap (Antaranews Jateng) - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilacap Tengah menangkap seorang warga Gunungkidul karena mencuri di Kelurahan Donan, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.

"Pelaku berinisial RBT (41), warga Desa Semanu Tengah, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Dia ditangkap saat hendak menjual barang-barang curian," katanya didampingi Kepala Polsek Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Aceng Rohman di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan kasus pencurian tersebut dialami Gilang Permata (24), warga Jalan Karangsuci RT 04 RW 09, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, pada hari Jumat (24/8).

Korban yang kehilangan satu unit laptop merek Lenovo, satu penyimpan daya listrik (power bank) merk Hippo, satu celengan plastik berbentuk tabung, satu "hard disc", dan satu unit telepon seluler merek Nokia itu melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya ke Polsek Cilacap Tengah.

Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah segera mendatangi rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas mencurigai RBT yang diketahui sering datang ke rumah korban hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap saat hendak menjual barang-barang hasil pencurian.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni mengambil barang-barang saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku yang sering datang ke rumah Gilang mengetahui kebiasaan korban yang meninggalkan kunci rumah di atas meteran PLN saat pergi," kata AKP Aceng Rohman.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan RBT bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024