Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum bisa menuntaskan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 masih mendapatkan kesempatan waktu karena ada perpanjangan waktu, kata Anggota KPU Jateng Muslim Aisha.

"Sesuai arahan dari KPU Pusat memang demikian. Bagi KPU kabupaten/kota yang belum selesai melakukan penyusunan DPT dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pemilu 2019 hingga hari terkahir, yakni hari ini (21/8) akan mendapatkan perpanjangan waktu," ujarnya ditemui di sela-sela melakukan kunjungan ke KPU Kudus, Selasa.

Menurut dia untuk memasukkan data pemilih ke Sidalih memang harus sudah beres.

Ternyata, kata dia, upaya dalam memasukkan data pemilih ke Sidalih memang tidak mudah, mengingat di Jateng belum semua kabupaten/kota sudah selesai.

Ia mencatat dari 35 kabupaten/kota di Jateng, tercatat baru 16 kabupaten/kota, sedangkan 19 kabupaten/kota masih dalam proses.

Salah satunya, lanjut dia, KPU Kabupaten Kudus masih menyisakan satu kecamatan dalam proses memasukkan data pemilih melalui Sidalih.

"Jika memang hingga batas waktu hingga pukul 24.00 WIB sesuai kesempatan yang diperoleh belum juga beres, tentunya masih ada kesempatan esoknya harinya karena KPU RI sendiri memang memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Berbeda dengan KPU Kabupaten Pati, katanya, hari ini (21/8) sudah bisa menggelar rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2019 karena penyusunan hingga mengunggah ke Sidalih sudah beres.

KPU kabupaten/kota yang belum selesai hingga hari terakhir, kata dia, memang terkendala sistem karena masing-masing KPU kabupaten/kota mendapatkan jadwal untuk mengunggah data pemilih melalui sidalih.

Penggunaan Sidalih sendiri, kata dia, dalam rangka mewujudkan penyusunan DPT Pemilu 2019 benar-benar valid dan akurat. ??

Setelah penyusunan DPT di tingkat kabupaten/kota dituntaskan, maka tahapan berikutnya penyusunan DPT di tingkat KPU Jateng, kemudian secara berjenjang rekapitulasi di tingkat KPU pusat.

Pada kesempatan tersebut, katanya, KPU kabupaten/kota bisa mengumumkan DPT tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.

"Kalaupun masih ada masyarakat yang belum tercatat dan memenuhi syarat bisa melapor ke KPU setempat atau jajarannya agar dicatat karena nantinya menjadi daftar pemilih khusus," ujarnya.?

Berdasarkan pantauan, KPU Kudus sendiri hingga Selasa (21/8) sore masih menyisakan satu Kecamatan Mejobo yang data pemilihnya belum diunggah ke Sidalih karena permasalahan teknis.?

Data pemilih dari delapan kecamatan tercatat sebanyak 565.753 pemilih, sedangkan ?Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat berjumlah 622.540 pemilih.

KPU Kudus mendapatkan kesempatan mengunggah daftar pemilih ke Sidalih mulai pukul 12.00-24.00 WIB.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024