Pati (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencoret 1.532 data pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 karena dianggap tidak memenuhi syarat.?

"Pencoretan tersebut merupakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih saat masih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019," kata Anggota KPU Pati Divisi?Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pengembangan SDM, Umum dan Rumah Tangga Pati Ahmad Jukari di Pati, Selasa.

Ribuan pemilih yang dicoret tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh beberapa hal, seperti meninggal dunia, data ganda, pindah domisili serta alih status menjadi anggota TNI/Polri.

Ribuan pemilih yang dicoret tersebut, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati.

Sementara jumlah DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih perbaikan dan penetapan DPT tingkat kabupaten hari ini (21/8) sebanyak 1.025.928 pemilih.

Dari jutaan pemilih tersebut, meliputi laki-laki pemilih 504.250 pemilih dan perempuan sebanyak 521.678 pemilih.?

Jumlah pemilih sebanyak 1.025.928 orang tersebut, kata dia, jika dibandingkan dengan DPSHP memang lebih sedikit karena jumlahnya mencapai 1.027.460 pemilih, sehingga ada pengurangan pemilih sebanyak 1.532 orang.

Ia mengatakan jumlah DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan tersebut, tersebar di 406 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pati sebanyak 4.369 TPS yang tersebar di 406 desa/kelurahan.

Jumlah pemilih terbanyak tersebar di Kecamatan Pati yang mencapai 81.276 pemilih yang tersebar di 29 desa, sedangkan jumlah paling sedikit di Kecamatan Gunungwungkal tercatat sebanyak 30.378 pemilih yang tersebar di 15 desa.?

Anggota KPU Pati Imbang Setiawan menambahkan selama proses memasukkan data pemilih ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pemilu 2019 berlangsung lancar.

Untuk memasukkan data pemilih ke Sidalih, kata dia, memang membutuhkan waktu cukup lama karena hampir dua bulanan dan baru berakhir pekan ini sehingga hari ini (20/8) diplenokan.?

Daftar pemilih tetap tersebut, selanjutnya diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.

Apabila masih ada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka masih bisa dicatat dan nantinya dimasukkan sebagai pemilih khusus yang juga mendapatkan kesempatan menggunakan hak pilihnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024