Purwokerto (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, belum menerima tanggapan dari masyarakat terkait dengan daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2019 yang telah diumumkan sejak tanggal 12 Agustus 2018.

"Ini hari terakhir bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS Pemilu Legislatif 2019, khususnya terhadap bakal calon legislator DPRD Kabupaten Banyumas," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Akan tetapi hingga Selasa (21/8) siang, kata dia, pihaknya belum menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan DCS Pemilu Legislatif 2019.

Ia mengatakan jika ternyata tidak ada tanggapan, berarti dapat dikatakan bahwa bakal calon legislator yang nama-namanya telah diumumkan dalam DCS tersebut tidak ada permasalahan.

"Kira-kira begitu (tidak ada masalah, red.) karena kalau kita lihat secara personalnya, juga kita pahami mereka kelihatannya tidak ada permasalahan," ucapanya.

Menurut dia, pihaknya akan segera menyusun daftar calon tetap (DCT) jika tidaka ada tanggapan dari masyarakat terkait dengan DCS yang telah diumumkan sejak tanggal 12 Agustus 2018 itu.

Dalam hal ini, penyusunan DCT akan dilaksanakan pada tanggal 14-20 September 2018, penetapan calon anggota legislatif dijadwalkan tanggal 20 September 2018, dan pengumuman DCT pada tanggal 21-23 September 2018.

Sebanyak 504 bakal calon legislator DPRD Kabupaten Banyumas dari 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang masuk DCS telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Banyumas.

Dari 504 bakal calon legislator itu, empat orang di antaranya merupakan mantan narapidana, yakni Nuryoko Niti Alam yang terlibat kasus judi, Imam Subagyo kasus pengangkutan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Ahmad Abdulloh kasus penganiayaan, dan Nanung Astoto kasus penyalahgunaan psikotropika.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024