Batang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 173 warga binaan (narapidana) Rumah Tahanan Kelas II-B Rowobelang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerima remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat.
 
Kepala Rutan Kelas II-B Rowobelang Kabupaten Batang M. Ilham Agung Setyawan di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pemberian remisi pada warga binaan oleh Menteri Hukum dan HAM ini rutin diberikan setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI.
 
"Tentunya pemberian remisi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Warga binaan ini sudah berbuat baik bagi bangsa dan negara dalan menjalankan hukuman sehingga diberikan remisi," katanya di Batang, Jumat.
 
Usai mengikuti upacara perayaan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI ini, Ilham Agung mengatakan sebanyak 6 napi dari 173 napi yang mendapatkan remisi tersebut bisa langsung bebas.

Ia mengatakan saat ini jumlah warga binaan rutan sebanyak 274 orang terdiri atas 46 tahanan dan 228 narapidana, dan 40 napi titipan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekalongan.

"Pengurangan hukuman ini sebagian besar diberikan pada warga binaan Rutan Rowobelang. Adapun saat ini warga binaan Lapas Kota Pekalongan yang dititipkan di Rutan Rowobelang sebanyak 40 orang," katanya.

Wakil Bupati Batang Suyono mennyampaikan ucapan terima kasih epada Menteri Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi pada penghuni atau napi Rutan Rowobelang Batang pada perayaan HUT K-73 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi pada warga binaan ini, kata dia, bisa menyadarkan mereka apa yang telah dilakukannya adalah salah sehingga setelah menjalani hukuman selesai di rutan dapat menjadi orang yang baik dan diterima oleh masyarakat.
 "Kami berharap pada warga binaan agar setelah keluar dari rutan bisa menjadi orang yang bermanfaat bagi diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat," katanya.
     
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024