Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 138 tindak kejahatan dalam operasi yang ditingkatkan selama Januari 2018 hingga akhir Juli 2018.

Wakil Kepala Polres Komisaris Polisi Heru Eko Wibowo di Batang, Rabu, mengatakan bahwa sebanyak 83 dari 138 tindak kejahatan sudah dapat dituntaskan oleh Polres karena perkara sudah diputuskan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batang.

"Baru 83 kasus yang sudah dapat diselesaikan. Adapun sisa kasus selama enam bulan tersebut masih pada tahap penyelidikan dan penydikan. Adapun jumlah pelaku tindak kejahatan 89 orang," katanya.

Ia yang didamping Kepala Satua Reserse dan Kriminal AKP Eko Marudin mengatakan beberapa kasus yang diungkap tersebut, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Gringsing, Wonotunggal, dan Subah.

Selain itu, kata dia, pengungkapan kasus tindak pidana biasa 16 perkara, pencurian dengan pemberatan 19 perkara, pencurian dengan kekerasan 7 perkara, pengroyokan 3 perkara, judi 3 perkara, cabul 9 perkara, pembunuhan 1 perkara, penipuan 9 perkara, penggunaan senjata tajam 3 perkara, dan jambret 2 perkara.

"Pada kasus itu, kami juga sudah mengamankan barang bukti kejahatan berupa 13'unit sepeda motor, KBM 2 unit, telepon seluler 15 unit, dan pakaian 5 buah," katanya.

Menurut dia, saat ini, tindak kejahatan yang masih menjadi perhatian polres adalah kasus pembunuhan di Desa Gapura, Kecamatan Warungasem yang terjadi pada 14 Desember 2016 tetapi hingga kini belum dapat diungkap oleh polisi.

"Belum  terungkapnya kasus pembunuhan tersebut karena tim dari Polsek Warungasem dan Polres Batang saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mayat sudah dipindahkan di kursi ruang tamu, kondisi lantai dan bekas bercak darah sudah dibersihkan oleh keluarga dan banyak juga masyarakat yang masuk ke lokasi TKP sehingga kami kesulitan mendapatkan hasil maksimal," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024