Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu kelengkapan persyaratan dari tiga kepala desa yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kudus untuk menyertakan surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati setempat.

"Kami menunggu kelengkapan persyaratan dari ketiga kepala desa tersebut satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2018," kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Dhani Kurniawan di Kudus, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, mereka bertiga memang sudah melengkapi surat pernyataan mundur dari jabatan kepala desa dan surat keterangan dari Pemkab Kudus. 

Berdasarkan jadwal, kata dia, penetapan DCT akan diumumkan 19 September 2018, sehingga mereka harus sudah melengkapi persyaratan maksimal 18 September 2018.

Tiga kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, yakni Kades Loram Wetan (Kecamatan Jati) Noor Said, Kades Karangbener (Kecamatan Bae) Sandung Hidayat, dan Kades Kramat (Kecamatan Kota) Sensus Tulistyono.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Sadhono membenarkan ketiga kepala desa tersebut memang mencalonkan sebagai calon anggota legislatif.
   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024