Semarang (Antaranews Jateng) - Penasihat hukum mantan Direktur Utama Dumah Sakit Yarsis Surakarta Djufrie, Kairul Anwar, meminta sidang kasus dugaan penggelapan terhadap kliennya yang mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda mengingat kondisi kesehatan terdakwa.

"Terdakwa masih dalam kondisi sakit, ini saja baru keluar rumah sakit untuk datang ke pengadilan," kata Kairul saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

Menurut dia, kliennya memiliki riwayat penyakit jantung.

Ia meminta sidang ditunda dua pekan agar kliennya bisa menyiapkan diri dalam menghadapi sidang tersebut.
 
Usai sidang, Kairul menjelaskan kliennya sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

"Namun dibantarkan karena menurut dokter lapas kondisinya tidak memungkinkan," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lasito itu.

Atas permohonan itu, hakim mengabulkan untuk menunda sidang selama sepekan guna mrmberi kesempatan terdakwa memulihkan kesehatan

Djufrie dilaporkan atas dugaan penggelapan milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis).

Uang dalam rekening Yarsis tersebut sempat berpindah hingga masuk ke Yayasan Wakaf Yarsis yang dibentuk pada 2014.

Polemik di internal RS Yarsis tersebut sempat berdampak terhadap operasional rumah sakit karena belum memperoleh perpanjangan izin operasi.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024