Batang (Antaranews Jateng) - Ratusan rumah kos yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum memiliki izin mendirikan bangunan sehingga hal tersebut merugikan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa seiring pesatnya perkembangan pembangunan di daerah terus bermunculan rumah kos tetapi ada ratusan yang belum memiliki IMB.
"Saat ini, realisasi pencapaian PAD sektor IMB baru mencapai 28,8 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp825 juta. Oleh karena, kami akan mengoptimalkan pencapaian target itu dengan akan menertibkan sejumlah rumah kos karena ada laporan dari tim di lapangan masih ada ratusan rumah kos yang belum mengantongi memiliki IMB," katanya.
Ia mengatakan untuk mengoptimalkan PAD sektor IMB, pemkab akan menggelar operasi yustisi dengan melibatkan tim teknis dari satuan politik pamong praja (Satpol PP), dinas pekerjaan umum dan permukiman rakyat (DPUPP), dan DPMPTSP dan Naker.
Operasi yustisi tersebut, kata dia, bertujuan untuk lebih menertibkan dan menyadarkan masyarakat saat akan mendirikan bangunan harus mengantongi IMB, serta meningkatkan PAD.
Menurut dia, pada operasi yustisi tersebut nantinya petugas teknis akan langsung menghitung besaran nominal yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha rumah kos-kosan.
"Nantinya, kami akan langsung menghitung besaran pembayaran. Adapun bagi pemilik usaha bisa langsung membayarkan sejumlah nominal yang telah ditetapkan," katanya.
Selain usaha rumash kos, kata dia, DPMPTSP juga akan menyasar sejumlah bangunan lainnya yang belum mengantongi IMB seperti rumah huni, ruko/pertokoan, hotel.
"Saat ini, hampir di setiap kecamatan dari 15 kecamatan Kabupaten Batang ada sekitar 30 unit rumah kos tetapi ada sebagian pemilik rumah kos yang belum memiliki IMB," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa seiring pesatnya perkembangan pembangunan di daerah terus bermunculan rumah kos tetapi ada ratusan yang belum memiliki IMB.
"Saat ini, realisasi pencapaian PAD sektor IMB baru mencapai 28,8 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp825 juta. Oleh karena, kami akan mengoptimalkan pencapaian target itu dengan akan menertibkan sejumlah rumah kos karena ada laporan dari tim di lapangan masih ada ratusan rumah kos yang belum mengantongi memiliki IMB," katanya.
Ia mengatakan untuk mengoptimalkan PAD sektor IMB, pemkab akan menggelar operasi yustisi dengan melibatkan tim teknis dari satuan politik pamong praja (Satpol PP), dinas pekerjaan umum dan permukiman rakyat (DPUPP), dan DPMPTSP dan Naker.
Operasi yustisi tersebut, kata dia, bertujuan untuk lebih menertibkan dan menyadarkan masyarakat saat akan mendirikan bangunan harus mengantongi IMB, serta meningkatkan PAD.
Menurut dia, pada operasi yustisi tersebut nantinya petugas teknis akan langsung menghitung besaran nominal yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha rumah kos-kosan.
"Nantinya, kami akan langsung menghitung besaran pembayaran. Adapun bagi pemilik usaha bisa langsung membayarkan sejumlah nominal yang telah ditetapkan," katanya.
Selain usaha rumash kos, kata dia, DPMPTSP juga akan menyasar sejumlah bangunan lainnya yang belum mengantongi IMB seperti rumah huni, ruko/pertokoan, hotel.
"Saat ini, hampir di setiap kecamatan dari 15 kecamatan Kabupaten Batang ada sekitar 30 unit rumah kos tetapi ada sebagian pemilik rumah kos yang belum memiliki IMB," katanya.