Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Magelang mendorong perusahaan memanfaatkan keberadaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja guna memudahkan pelayanan pekerja saat mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Slamet Taryono di Magelang, Rabu, mengatakan PLKK untuk memudahkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan dari rumah sakit mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan program "return to work (RTW)" dari BPJS ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan dalam program tersebut akan dilakukan pendampingan oleh manajer kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kecelakaan kerja (PAK) mulai perawatan, pemulihan kesehatan di rumah, pelatihan, dan penempatan kerja kembali pekerja tersebut.

Sejak Januari 2018 hingga Juli 2018, jumlah klaim jaminan kecelakaan kerja yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakaerjan Cabang Magelang 948 kasus senilai Rp2,312 miliar.

Untuk PLKK yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang 400 kasus senilai Rp1,001 miliar.

Salah satu peserta yang menggunakan manfaat PLKK, Adrianus Bambang Suhartono, mengatakan lebih mudah mendapatkan pelayanan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Karyawan perusahaan otobus di Magelang yang mengalami kecelakaan kerja akibat laka lantas itu, menuturkan jaminan kecelakaan kerja akan menjamin semua biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan yang dialami peserta sesuai indikasi medis apabila peserta yang mengalami kecelakaan langsung dibawa ke PLKK.

Ia menuturkan komunikasi antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang juga sudah makin mudah dengan adanya grup pelayanan berbasis media sosial.

"Dengan adanya grup pelayanan ini kami dapat berkoordinasi dengan mudah kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam menanyakan perihal syarat klaim ataupun `update` informasi prosedur-prosedur lainnya," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024