Wonosobo (Antaranews Jateng) - Sebanyak 25 administrator pengelola website desa di Kabupaten Wonosobo mengikuti bimbingan teknis dan pengenalan sistem informasi desa yang rencananya diluncurkan Pemerintah Provinsi Jateng pada 18 Agustus 2018.
Kepala Seksi Tata Kelola Informasi dan Kemitraan Bidang Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo Ratna Sulistiyani di Wonosobo, Selasa, mengatakan SID merupakan sistem yang menjadi implementasi dari Pasal 86 Undang-Undang Desa.
"SID juga diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016," katanya.
Menurut dia, SID merupakan fasilitas untuk masyarakat sehingga nantinya mereka akan lebih mudah mengakses hak mereka atas informasi tentang pembangunan desa.
Sesuai peraturan gubernur, katanya, pemerintah daerah nantinya diwajibkan mengembangkan SID dan pembangunan kawasan perdesaan. Tidak hanya perangkat lunak, SID juga mencakup pada perangkat keras sampai sumber daya manusia.
"Data-data yang ada dalam SID, antara lain meliputi data desa, data pembangunan kawasan perdesaan hingga data kependudukan dan data-data lain yang berkaitan dengan pembangunan di desa," katanya.
Masyarakat sebagai pemangku kepentingan di desa, katanya, dapat memanfaatkan SID secara optimal untuk mendapatkan hak mereka atas informasi di lingkup desa.
Ia menuturkan hal itu yang harus dipahami secara baik oleh para admin pengelola website desa, karena pada implementasi di lapangan, SID akan berbasis internet yang data-datanya harus dimutakhirkan setiap saat.
Kepala Bidang Informatika Sulistiyani mengatakan para admin website desa memiliki peran penting dalam optimalisasi fungsi SID.
"Oleh karena itu pada kesempatan bimtek ini selain kami berikan materi terkait pengelolaan website desa, juga kami berikan sekilas informasi perihal SID," katanya.
Ia mengatakan fungsi dan tujuan dari SID adalah mempercepat kemandirian desa melalui desa bersuara, desa berteknologi, desa berpelayanan prima, dan desa hebat yang mampu melahirkan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta berkelanjutan.
Melalui SID nantinya setiap desa mampu bersuara lantang mempromosikan setiap keunggulan potensi masing-masing serta mampu memanfaatkan teknologi yang terkoneksi ke seluruh dunia tersebut sehingga dapat memberikan nilai tambah.
"Adanya kemampuan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki, tujuan mewujudkan desa mandiri yang memiliki sentra ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga akan cepat tercapai," katanya.
Kepala Seksi Tata Kelola Informasi dan Kemitraan Bidang Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo Ratna Sulistiyani di Wonosobo, Selasa, mengatakan SID merupakan sistem yang menjadi implementasi dari Pasal 86 Undang-Undang Desa.
"SID juga diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016," katanya.
Menurut dia, SID merupakan fasilitas untuk masyarakat sehingga nantinya mereka akan lebih mudah mengakses hak mereka atas informasi tentang pembangunan desa.
Sesuai peraturan gubernur, katanya, pemerintah daerah nantinya diwajibkan mengembangkan SID dan pembangunan kawasan perdesaan. Tidak hanya perangkat lunak, SID juga mencakup pada perangkat keras sampai sumber daya manusia.
"Data-data yang ada dalam SID, antara lain meliputi data desa, data pembangunan kawasan perdesaan hingga data kependudukan dan data-data lain yang berkaitan dengan pembangunan di desa," katanya.
Masyarakat sebagai pemangku kepentingan di desa, katanya, dapat memanfaatkan SID secara optimal untuk mendapatkan hak mereka atas informasi di lingkup desa.
Ia menuturkan hal itu yang harus dipahami secara baik oleh para admin pengelola website desa, karena pada implementasi di lapangan, SID akan berbasis internet yang data-datanya harus dimutakhirkan setiap saat.
Kepala Bidang Informatika Sulistiyani mengatakan para admin website desa memiliki peran penting dalam optimalisasi fungsi SID.
"Oleh karena itu pada kesempatan bimtek ini selain kami berikan materi terkait pengelolaan website desa, juga kami berikan sekilas informasi perihal SID," katanya.
Ia mengatakan fungsi dan tujuan dari SID adalah mempercepat kemandirian desa melalui desa bersuara, desa berteknologi, desa berpelayanan prima, dan desa hebat yang mampu melahirkan regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta berkelanjutan.
Melalui SID nantinya setiap desa mampu bersuara lantang mempromosikan setiap keunggulan potensi masing-masing serta mampu memanfaatkan teknologi yang terkoneksi ke seluruh dunia tersebut sehingga dapat memberikan nilai tambah.
"Adanya kemampuan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki, tujuan mewujudkan desa mandiri yang memiliki sentra ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga akan cepat tercapai," katanya.