Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun hingga 2 tahun 3 bulan penjara terhadap lima perusak bangunan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sigit Harianto dalam sidang di Semarang, Selasa, lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Terdakwa M. Hisbun Payu, Sutarno, dan Brillian Yosef Nauval serta terdakwa Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sukemi Edi Susanto diadili dalam sidang terpisah.

Dalam sidang dengan terdakwa Hisbun, Sutarno, dan Brillian, hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Di antara ketiganya, terdakwa Hisbun Payu dijatuhi hukuman paling berat, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.

Sementara pada sidang lain dengan terdakwa Kelvin Gerdiansyah dan Sukemi, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 dan 406 KUHP.

"Tindakan para terdakwa yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang milik PT RUM saat digelar demontrasi dipicu oleh kekecewaan karena Bupati Sukoharjo batal mengumumkan penutupan sementara pabrik tersebut," katanya.

Dalam aksi itu, terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.

Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024