LP3HI gugat Kapolri dan PN agar keluarkan SP3 kasus Luna Maya dan Cut Tari

Senin, 6 Agustus 2018 12:13 WIB

Jakarta (Antaranews Jateng) - Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membela nasib pesohor Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno Ariel "Noah".

Jika kasus Ariel dengan sangkaan pidana kesusilaan telah rampung, bahkan telah selesai menjalani penjara, sebaliknya perkara Cut Tari dan Luna Maya masih mengambang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010 atas pelanggaran pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, namun tidak ada kejelasan apakah prosesnya berlanjut atau dihentikan.

Mereka menggugat Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi sehingga Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka.

"Bagi kami kasus CT dan LM ini hanya 1 dari sekian banyak perkara yang digantung penyidik," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi ANTARA News, Sabtu (4/8).

"Anggaplah mereka berdua menjadi trigger bagi masyarakat lain yang bukan public figure yang menjadi korban ketidakpastian hukum."

LP3HI menjalankan inisiatif ini tanpa ada campur tangan dari pihak Luna Maya atau pun Cut Tari. Bahkan hingga gugatan praperadilan dibuat, Kurniawan mengatakan sama sekali tidak ada kontak dari mereka.

Baca juga: Kasus Luna Maya minta dihentikan penyidikannya

Baca juga: Mabes Polri akan mengecek kasus Luna Maya

Menurut Kurniawan, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi bila perkara ini dibiarkan terus mengambang.

Pertama, suatu saat bisa saja tiba-tiba berkas dilimpahkan ke pengadilan.

"Contohnya, kasus Novel Baswedan di PN Bengkulu. Akhirnya jaksa yang pontang panting menarik berkas dari PN Bengkulu."

Alasan lainnya adalah menghapus stempel tersangka selagi masih ada waktu.

"Kita tidak tahu umur orang. Mau punya stempel tersangka pelaku tindak pidana hingga mati? Contoh, kasus Century di mana beberapa pejabat BI dituduh bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan Tipikor. Dua dari nama-nama tersebut meninggal dengan stempel pelaku tindak pidana tapi tidak punya kesempatan membela diri."

Dia menambahkan, draft praperadilan ini sudah rampung sejak awal 2018. Namun mengingat ada beberapa perkara yang diprioritaskan untuk diajukan praperadilan, gugatan ini baru didaftarkan pada awal Juni 2018.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pembacaan keputusan hakim mengenai gugatan ini akan dibacakan pada 7 Agustus mendatang. (Editor : Fitri Supratiwi).

Pewarta : Nanien Yuniar
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke MK

3 jam lalu

Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak

08 November 2024 19:48 Wib

Bakal calon perseorangan Sukoharjo gugat KPU ke Bawaslu

28 August 2024 5:12 Wib

BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran

25 February 2024 10:26 Wib

Gugatan "class action" calon perangkat desa ditolak

28 November 2023 7:01 Wib, 2023
Terpopuler

Prakiraan cuaca Semarang hari ini

PERISTIWA - 4 jam lalu

Bulog Magelang salurkan bantuan pangan sebanyak 5.344 ton beras

PERISTIWA - 05 December 2024 13:48 Wib

PGRI Jateng: Perlindungan pada guru harus jadi komitmen bersama

PERISTIWA - 09 December 2024 20:43 Wib

Waspadai gelombang tinggi di laut selatan Jabar-DIY

PERISTIWA - 07 December 2024 11:35 Wib

Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke MK

PERISTIWA - 3 jam lalu