Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung menahan Muhammad Muslih (34) warga Parakan dan Heri Purwono (37) warga Kledung karena kedapatan membawa nakorba jenis sabu-sabu.

     Sebelumnya, kata Wakpolres Temanggung Kompol Prawoko di Temanggung, Jumat, polisi telah mendapatkan informasi bahwa Muslih dan Heri mengedarkan dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

     Informasi tersebut kemudian didalami hingga akhirnya keduanya ditangkap bersamaan dengan barang bukti. Mereka ditangkap saat naik kendaraan bermotor di jalan Dusun Pringsewu, Desa Giripurno, Kecamatan Ngadirejo.

     Setelah dilakukan penggeledahan, kata Kompol Prawoko, dari kantong pakaian Muhammad Muslih didapati serbuk kristal putih dengan berat kotor 0,80 gram, sementara dari tangan Heri diamankan sebuah telepon seluler yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

     Dari kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih atau sabu-sabu dengan berat kotor 0,80 gram, satu pak sedotan plastik warna putih, satu unit sepeda motor, dan sebuah telepon seluler warna hitam.

     Menurut Kompol Prawoko, polisi masih mendalami kasus ini karena ada kemungkinan tersangka terkait dengan sindikat perdagangan narkoba lintas kota, termasuk melacak keberadaan NK yang disebut sebagai penjualnya.

     Muhammad Muslin dan Heri Purowno masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

     Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     Baik Muslih maupun Heri terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

     Tersangka Muslih mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernisial NK warga Cilacap. Cara transaksi melalui kontak telepon seluler, lalu uang ditransfer, kemudian barang dijatuhkan di alamat atau tempat yang telah disepakati. Tersangka mengaku tidak pernah bertemu muka dengan NK.

     "Saya cuma memakai dan baru dua kali dalam setengah bulan ini, sekali pakai seperempat gram buat beramai-ramai. Belinya dari NK warga Cilacap lewat HP dan barang dijatuhkan di alamat tertentu, biasanya di jalan seperti yang terakhir ini saya ambil di pinggir jalan, daerah Secang, Kabupaten Magelang," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024