Batang (Antaranews Jateng) - Nelayan Desa Roban Timur dan Desa Roban Barat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kembali menyampaikan protes kepada pemerintah daerah terkait pembuangan sisa limbah lumpur pembangunan pembangkit listrik tenaga uap ke laut oleh PT Timur Bahari dan PT Sumitomo.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo di Batang, Senin mengatakan bahwa HNSI hanya sekadar menjembatani pertemuan para nelayan dengan PT Timur Bahari dan PT Sumitomo.

"HNSI akan membantu apa yang menjadi permasalahan nelayan yaitu adanya dugaan pembuangan sisa limbah lumpur ke laut oleh PT Timur Bahari. Kami menduga adanya permasalahan yang tidak sesuai perundang-undang perhubungan laut yaitu 12 mil dari bibir pantai," katanya.

Ia yang didampingi perwakilan nelayan Desa Roban Barat Edi mengatakan selain sisa limbah lumpur, para nelayan menduga PT Timur Bahari juga membuang batu kerikil yang mengakibatkan tempat rumah ikan rusak dan keruh.

"Oleh karena, kami berharap ada solusi dari pertemuan tersebut agar nelayan tidak merasa dirugikan. Kami tidak akan menuntut ganti rugi terhadap kerusakan yang ada di pantai tetapi nelayan tetap menuntut apabila hal itu terjadi lagi dan adanya tindakan tegas oleh kepolisian," katanya.

Perwakilan Pelaksana Proyek PT Timur Bahari Arlin mengatakan pihak perusahaan tetap akan mematuhi peraturan dan berpegang teguh pada izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Provinsi Jateng.

"Kami membuang lumpur pengerukan proyek adalah murni lumpur dan bukan limbah yang disampaikan selama ini.

?Pembuangan lumpur hasil pengelolaan yang dihasilkan oleh pekerjaan pekerjaan proyek?

oleh PT Timur Bahari sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Agus Riyadi mengatakan berdasar hasil kesepakatan akan dibentuk tim perumus masalah aturan penanganan pembuangan limbah dan sanksi. 

"Dari hasil pertemuan disepakati PT Bahari Timur tidak akan mengulang lagi, pemasangan lagi tanda di laut sebagai penanda di samping dumping area, dan sanksi," katanya.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan polisi sebagai mediator ?kedua belah pihak yang berkonflik antara PT Timur Bahari dan warga nelayan agar segera terselesaikan tanpa ada dampak dikemudian hari.

"Saya tetap profesional dalam menangani masalah ini, dimana ada pelanggaran aturan tetap kami proses sesuai aturan perundangan hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024