Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot kepesertaan informal dengan harapan lebih banyak lagi masyarakat, terutama para pekerja kelas menengah ke bawah yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Bagi pekerja formal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak lagi menjadi isu, karena memang peraturan (mengharuskan menjadi peserta,red.) sudah ada," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Moch Triyono di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Moch Triyono pada acara rapat pelaksanaan pengawasan terpadu dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jateng yang dihadiri kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang se-Jateng, kepala bidang pemasaran se-Jateng, petugas pemeriksa se-Jateng, kepala bidang pengawasan, kepala satuan pengawas wilayah Jateng, dan pegawai pengawas.

Moch Triyono mencontohkan para perangkat daerah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajar, karena sesuai regulasi sudah menjadi kewajiban, tetapi menggandeng para pekerja yang bukan penerima upah (BPU) untuk menjadi peserta harus terus diupayakan.

Penandatanganan kerja sama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, lanjut Moch Triyono, merupakan salah satu cara untuk menggenjot kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi Pemprov Jateng memiliki aplikasi wajib lapor bagi perusahaan untuk mendaftarkan perusahaan dan jumlah tenaga kerjanya secara dalam jaringan.

"Nanti kami akan mencocokkan data yang kami miliki dengan data Pemprov Jateng, sehingga data yang ada bisa sinkron dan menjadi data riil. Ini (wajib lapor daring, red.) akan menjadi data riil dan bisa meningkatkan jumlah peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang menjelaskan aplikasi wajib lapor bagi perusahaan secara daring baru diterapkan per April 2018 dan yang melaporkan diri baru 2.000 perusahaan dengan 1.7 juta tenaga kerja.

Terkait dengan perjanjian kerja sama, tambah Bintang, merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara Gubernur Jateng dengan Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY BPJS Ketenagakerjaan pada 6 Juni 2018 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jateng.

Bintang menambahkan dengan kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Jateng dapat saling membantu, mendukung, dan bersinergi agar penyelenggaraan program jaminan sosial keenagakerjaan berjalan efektif, efisien, dan terkoordinasi.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024