Semarang (Antaranews Jateng) - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Semarang menyatakan kesiapannya mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
     "Kami mengikuti saja. Kalau memang tidak bisa (dicalonkan, red.), ya, diganti. Ini kami masih menunggu dan berkoordinasi," kata Wakil Ketua DPC Hanura Kota Semarang M Rozikin di Semarang, Kamis.
     Hal tersebut diungkapkannya menanggapi dua bacaleg dari Hanura yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, yakni berinisial Nj dan As karena mantan terpidana kasus korupsi.
     Rozikin mengatakan saat ini partainya terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai larangan eks-napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berdasarkan PKPU Nomor 20/2018.
     "Kami sudah punya calon penggantinya juga. Namun, kami masih menunggu. Apalagi, vonis atau putusan hukuman terhadap keduanya juga kurang dari lima tahun," kata tokoh masyarakat Tambaklorok itu.
     Yang jelas, kata dia, Hanura akan tetap menaati aturan yang berlaku, termasuk jika memang mengharuskan bahwa dua bacaleg yang sudah didaftarkannya ke KPU Kota Semarang tersebut untuk diganti.
     "Namun, kami akan memastikan dulu apakah sudah betul-betul final harus diganti atau bagaimana? Dari parpol lain juga bagaimana kami masih menunggu. Kan tidak hanya Hanura," kata Rozikin.
     Sebelumnya, KPU Kota Semarang menemukan tiga bacaleg yang didaftarkan pernah menjadi terpidana kasus korupsi sehingga tidak sesuai PKPU Nomor 20/2018 dan pakta integritas yang ditandatangani parpol.
     Pakta integritas yang dimaksudkan, parpol tidak mencalonkan bacaleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pernah menjadi pelaku kejahatan seksual anak.
     Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menyebutkan tiga bacaleg tersebut, dua di antaranya berasal dari Partai Hanura, sementara satu bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
     Menurut dia, larangan bagi terpidana kasus korupsi tidak melihat lamanya vonis hukuman yang diputuskan pengadilan terhadap yang bersangkutan meskipun vonisnya kurang dari lima tahun.
     "Yang jelas, pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Kalau masih dicalonkan oleh parpol, berarti tidak sesuai dengan pakta integritas yang dibuat parpol dan tidak sesuai PKPU Nomor 20/2018," katanya.
     Ia mengatakan sekarang ini parpol masih diberikan kesempatan untuk mengganti bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi itu dengan nama lain karena masih masa perbaikan.
     "Lebih baik ketahuan di sini. Ini kan masih masa perbaikan. Daftar pemilih sementara (DCS) juga masih bisa diganti. Namun, kalau sudah daftar pemilih tetap (DCT) tidak bisa. Ketika dicoret, ya, kosong," katanya.

 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024