Partai Hanura kembali ajukan bacaleg di Kudus
Kudus (ANTARA) - KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menerima pengajuan kembali bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Hanura karena sebelumnya ada yang belum terinput di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), Minggu.
Menurut Ketua KPU Kudus Naily Syarifah di Kudus, kehadiran Partai Hanura sebagai tindak lanjut dari surat KPU nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Berdasarkan surat tersebut, kata dia, selain Partai Hanura, juga ada PKB dan PSI, namun yang belum penuh dalam mengajukan bakal caleg hanya Partai Hanura karena PSI dan PKB sudah mengajukan 45 bakal calon sesuai jumlah kursi di DPRD Kudus.
Penambahan bakal caleg dari Partai Hanura hari ini (21/5), kata dia, hanya dua orang, satu perempuan dan satu laki-laki karena pada daerah pemilihan (dapil) tertentu caleg perempuan masih ada kekurangan.
Dengan demikian, kata dia, Partai Hanura mendaftarkan 42 orang dari sebelumnya hanya 40 orang, sedangkan adanya surat KPU RI, kemudian hari ini (21/5) ditambah dua orang.
Terkait dengan permasalahan kendala saat pengajuan bakal calon di Silon juga dialami Partai Gelombang Rakyat (Gelora).
Partai Gelora besutan Anis Matta, Fahri Hamzah dan Mahfuz Sidik itu, awalnya hanya mendaftarkan 30 bakal caleg, kemudian setelah ada surat KPU RI, kemudian kembali mendaftarkan lima orang.
Dari kelima orang tersebut, satu orang di antaranya caleg perempuan, selebihnya laki-laki untuk bersaing di dapil 2 dan dapil 3.
Liaison Officer (naradamping) Partai Gelora Bintang Satrio mengatakan permasalahan yang dihadapi sebelumnya karena password akun untuk membuka ap;ikasi Silon baru diterima pada hari terakhir masa pendaftaran bakal caleg. Sedangkan yang sudah terinput saat itu baru 30 bakal caleg, sehingga lima bakal caleg belum diunggah.
Menurut Ketua KPU Kudus Naily Syarifah di Kudus, kehadiran Partai Hanura sebagai tindak lanjut dari surat KPU nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Berdasarkan surat tersebut, kata dia, selain Partai Hanura, juga ada PKB dan PSI, namun yang belum penuh dalam mengajukan bakal caleg hanya Partai Hanura karena PSI dan PKB sudah mengajukan 45 bakal calon sesuai jumlah kursi di DPRD Kudus.
Penambahan bakal caleg dari Partai Hanura hari ini (21/5), kata dia, hanya dua orang, satu perempuan dan satu laki-laki karena pada daerah pemilihan (dapil) tertentu caleg perempuan masih ada kekurangan.
Dengan demikian, kata dia, Partai Hanura mendaftarkan 42 orang dari sebelumnya hanya 40 orang, sedangkan adanya surat KPU RI, kemudian hari ini (21/5) ditambah dua orang.
Terkait dengan permasalahan kendala saat pengajuan bakal calon di Silon juga dialami Partai Gelombang Rakyat (Gelora).
Partai Gelora besutan Anis Matta, Fahri Hamzah dan Mahfuz Sidik itu, awalnya hanya mendaftarkan 30 bakal caleg, kemudian setelah ada surat KPU RI, kemudian kembali mendaftarkan lima orang.
Dari kelima orang tersebut, satu orang di antaranya caleg perempuan, selebihnya laki-laki untuk bersaing di dapil 2 dan dapil 3.
Liaison Officer (naradamping) Partai Gelora Bintang Satrio mengatakan permasalahan yang dihadapi sebelumnya karena password akun untuk membuka ap;ikasi Silon baru diterima pada hari terakhir masa pendaftaran bakal caleg. Sedangkan yang sudah terinput saat itu baru 30 bakal caleg, sehingga lima bakal caleg belum diunggah.