Semarang – Bertempat di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Selasa dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,16 kilogram hasil kerja sama Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jateng.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus Heru menjelaskan pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Penetapan Status Barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang.

"Barang bukti tersebut disita penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil joint operation BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai Tanjung Emas," jelas Tri Agus Heru.    

Upaya penyelundupan sabu-sabu, lanjut Tri Agus Heru, dilakukan oleh WB (22 tahun) warga negara Thailand pada Minggu, 1 Juli 2018 Pukul 17.00 WIB di terminal kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang dan berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas.

Pada 13 Oktober 2016, Bea Cukai Tanjung Emas bersama BNNP Jawa Tengah juga melakukan penangkapan di Semarang terhadap seorang penerima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 180 gram yang disembunyikan dalam paket barang berisi sepatu.

Sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan BNNP Jawa Tengah serta aparat penegak hukum lain di Jawa Tengah terus dijalankan untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah Jawa Tengah.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024