Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, merespon keluhan masyarakat nelayan setempat terhadap dampak sisa limbah pengerukan tanah yang dibuang ke pantai berupa lumpur dan batuan yang diduga berasal dari proyek pembankit listrik tenaga uap (PLTU).
     Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Senin, mengatakan bahwa saat ini, polres masih memonitor atau melakukan pengawasan di lokasi PLTU yang diduga terdampak sisa limbah pengerukan tanah tersebut.
     "Kita respon masalah yang dihadapi oleh para nelayan. Akan tetapi, kami baru bisa memonitor apakah masalah itu memang terjadi (dampak sisa limbah pengerukan tanah) karena mereka belum menyertakan bukti-bukti," katanya.
     Apabila memang ditemukan adanya kesalahan pembuangan material sisa pengerukan tanah, kata dia, polres segera menindaklanjuti masalah itu dengan dibantu oleh Polda Jateng.
     "Akan tetapi, saat ini, kami baru mulai dari nol menindaklanjuti keluhan para nelayan yang merasa dirugikan oleh PLTU Batang terkait dengan pembuangan sisa meterial pembangunan ke pantai itu," katanya.  
     Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo mengatakan para nelayan mengapresiasi langkah Kapolres Batang yang akan menindaklanjuti masalah pencemaran limbah tersebut.
     Kapolres, kata dia, tidak mengingkan masalah dampak sisa limbah pengerukan tanah oleh PLTU yang dibuang ke laut berkepanjangan dan menimbulkan sesuatu hal yang tidak diinginkan.
     "Kapolres segera menerjunkan anggotanya ke lapangan guna mencari kebenaran masalah yang selama ini dikeluhkan oleh para nelayan. Apabila memang ditemukan adanya penyelewengan maka Polres Batang akan mengambil tindakan tegas," katanya.
     Public and Media Relation Manager PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku pengembang proyek PLTU Ayu Windyaningrum saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait masalah itu langsung mematikan teleponnya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024