Temanggung (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, meningkatkan kasus BKK Pringsurat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Temanggung Fransisca Juwariyah di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa peningkatan kasus menjadi penyidikan setelah ada gelar perkara kasus tersebut beberapa hari lalu.

Fransisca Juwariyah menuturkan ada dugaan kuat pelanggaran hukum dan penyimpangan dana dari kepesertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Temanggung serta penghimpunan dana masyarakat di BKK Pringsurat.

"Ada dua alat bukti yang kuat yang dikumpulkan tim, lalu diputuskan menjadi penyidikan, kini tim terus melengkapi data," katanya usai tabur bunga dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa 2018.

Dari pendalaman tim, kata Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Imam, ada laporan keuangan fiktif di BKK Pringsurat pada pemerintah agar tetap dinyatakan sehat. Padahal, dana itu secara riil sudah tidak ada karena ada penyelewengan?dan maladministrasi.

Sabrul Imam menyebutkan kepesertaan dana modal dari pemerintah sekitar sebesar Rp25 miliar, dan dana yang dihimpun dari masyarakat sebesar Rp95 miliar. Namun, dari dana itu berdasar audit dana tidak mencapai jumlah tersebut.

Ia mengatakan bahwa laporan hasil penyelidikan kemarin terkait dengan dana penyertaan modal maupun pengumpulan dana masyarakat ada tiga faktor yang mengakibatkan belum dapat dipertanggungjawabkan terhadap keuangan negara tersebut, di antaranya adanya penempatan dana pada bank lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, kredit fiktif yang dilakukan beberapa oknum di BKK pringsurat dan terjadinya kredit macet.

Berdasarkan hitungan audit penempatan dana pada bank lain, katanya lagi, kurang lebih Rp1,9 miliar, sedangkan untuk pemberian kredit fiktif perhitungan auditor sebanyak Rp50 miliar dan kredit macet sebesar Rp44 miliar. 

OJK meluruskan
Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY dalam surat yang diterima Antara Biro Jateng, Jumat (26/10) mengoreksi kekeliruan penyebutan nama BKK Pringsurat yang diawali dengan frasa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Pringsurat Temanggung.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Dedy Patria, menegaskan BKK Pringsurat bukanlah lembaga jasa keuangan yang berbentuk BPR yang dalam operasionalnya diawasi oleh OJK.

PD BKK adalah lembaga jasa keuangan yang dibentuk melalui Perda Provinsi Jateng, yang sampai saat ini masih di bawah pengelolaan dan pengawasan Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jateng.
 
"Dengan demikian, BKK Pringsurat bukan lembaga di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian Dedy meluruskan pemberitaan sebelumnya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024