Batang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengaku belum memublikasikan sejumlah kasus dugaan korupsi kepada masyarakat karena perkara itu sifatnya masih tertutup.

"Saat ini, Kejari masih melakukan telaah dan minta audit sehingga kasus itu belum bisa dipublikasikan," kata Kepala Kejari Kabupaten Batang Nova Elida Saragih saat kegiatan Hari Ulang Tahun Ke-58 Bhakti Adhyaksa di Batang, Senin.

Apalagi, lanjut dia, hal tersebut ada kebijakan dari Presiden bahwa sebaiknya perkara yang belum diselesaikan oleh inspektorat maupun BPKP alangkah baiknya tidak dipublikasikan terlebih dahulu.

Kendati demikian, Kejari tetap melakukan penyelidikan untuk menemukan alat-alat bukti kasus korupsi yang ada dugaan melibatkan salah satu kepala desa tersebut.

"Semua tindakan yang melawan hukum akan ditindaklanjuti secara tegas, baik pada masyarakat maupun instansi pemerintah daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang siapa pun atau kedudukan seseorang," katanya.

Kejari terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada instansi maupun masyarakat perdesaan sebagai upaya melakukan pencegahan tindak pidana.

Selain itu, pihaknya juga melakukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, dan pemerintah desa yang bertujuan mengenalkan hukum dan sanksi hukum.

"Selaku aparat penegak hukum, perlu melakukan pendekatan sosial karena hal itu banyak manfaatnya dalam upaya penegakan hukum," katanya.

Bupati Batang Wihaji mengapresiasi pada kejari yang lebih mengedepankan penegakan hukum dengan melalui nilai-nilai sosial dan humanis yang tanpa mengurangi ketegasan penindakan terhadap pelaku pidana.

"Saya mengapresiasi terhadap kegiatan yag dilakukan kejari pada HUT Ke-58 Bhakti Adyaksa dengan mengedepankan kegiatan sosial. Hal ini merupakan langkah yang baik dan positif karena pada kegiatannya juga melakulan sosialisasi terhadap pencegahan hukum," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024