Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya pada hari Kamis (28-6-2018) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan itu terkait dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon yang belum pernah sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 periode berturut-turut.

Kali ini yang mengajukan uji materi dua pasal itu adalah Partai Perindo dengan posisi Dr.Drs.H. Muhammad Jusuf Kalla yang notabene wakil presiden ke-10 dan ke-11 RI sebagai pihak terkait.

Apakah kedua pasal dalam UU Pemilu itu bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 atau tidak? Mahkamah Konstitusi yang akan menentukannya perkara bernomor 60/PUU-XVI/2018 itu.

Setidaknya permohonan uji materi UU terhadap UUD NRI 1945 itu ibarat pintu bagi JK untuk meramaikan bursa calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2019.

Apakah JK bakal menjadi calon presiden atau tetap pada posisi yang sama mendampingi Joko Widodo sebagai Calon Presiden RI periode 2019 s.d. 2024? Semua bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK, menerima atau menolak permohonan uji materi, bakal mewarnai peta politik di Tanah Air. Pasalnya, putusan ini secara tidak langsung ikut menentukan siapa saja menjadi peserta Pilpres 2019, termasuk JK.

Jika tidak ada perubahan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, publik baru mengetahui siapa saja yang menjadi kontestan Pilpres 2019 pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

Pewarta : Kliwon
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024