Temanggung, 20/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menetapkan tujuh situs/bangunan/struktur dan benda cagar budaya melalui keputusan Bupati Temanggung Nomor 432/276 Tahun 2018.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung Didik Nuryanto di Temanggung, Jumat, menyebutkan ketujuh cagar budaya tersebut, yakni Situs Liyangan, Candi Pringapus, Candi Gondosuli.

Selain itu Prasasti Gondosuli, Prasasti Wanua Tnah II, Gedung eks-Kantor Camat Parakan, dan Gedung Rumah Dinas Camat Parakan.

Ia mengatakan penetapan cagar budaya tersebut untuk melindungi peninggalan sejarah dan purbakala yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan, serta menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.

"Perlu ada upaya perlindungan situs/bangunan/struktur/benda cagar budaya tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan ?pertimbangan tersebut perlu menetapkan keputusan bupati sebagai situs/bangunan/struktur dan benda cagar budaya.

Ia menuturkan penetapan cagar budaya tersebut berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya Kabupaten Temanggung tentang penetapan Situs Liyangan, Candi Pringapus, Candi Gondosuli, Prasasti Gondosuli, Prasasti Wanua Tnah II, Gedung eks-Kantor Camat Parakan, dan Gedung Rumah Dinas Camat Parakan sebagai situs/bangunan/struktur dan benda cagar budaya.

Ia mengatakan dengan penetapan cagar budaya tersebut segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.

"Selain tujuh cagar budaya tersebut, sebenarnya masih ada sejumlah bangunan yang berpotensi menjadi cagar budaya, namun sampai sekarang masih dalam pengkajian," katanya.

Ia menyebutkan bangunan yang berpotensi menjadi cagar budaya tersebut, antara lain Candi Stapan di Bagusan, Parakan, dan bekas Stasiun Kereta Api di Parakan serta Temanggung.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024