Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan verifikasi atas ijazah para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilampirkan untuk pendaftaran.

"Setelah penutupan pendaftaran bacaleg pada 17 Juli lalu, tahapan sekarang ini verifikasi dan pencocokan data bacaleg," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Kamis.

Ia menyebutkan setidaknya ada 691 bacaleg yang mendaftarkan dari 16 partai politik di Kota Semarang dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan, termasuk ijazah pendidikan.

Menurut dia, verifikasi dan pencocokan data bacaleg, termasuk ijazah dilakukan dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Semarang yang diperkirakan berlangsung selama dua hari.

"Nantinya, hasil dari verifikasi dan pencocokan data ini akan disampaikan kepada parpol.

 Diperkirakan, proses ini (verifikasi dan pencocokan data, red.) sekitar dua hari," katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pencocokan data, kata dia, parpol diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan bacaleg yang disertakan dalam pendaftaran bila diperlukan mulai 22-31 Juli 2018.

Untuk parpol yang mendaftarkan bacalegnya untuk Pemilihan Umum 2019, diakuinya, sudah semuanya, yakni 16 parpol yang mendaftarkan sesuai tenggat waktu pendaftaran hingga 17 Juli 2018.

"Kami tutup pendaftaran bacaleg pada 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Semuanya mendaftarkan bacalegnya, paling terakhir mendaftar Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) pukul 23.45 WIB," katanya.     

Semua parpol sudah memenuhi persyaratan untuk kuota minimal bagi bacaleg perempuan, yakni 30 persen dari kuota 50 bacaleg dari enam daerah pemilihan (dapil) bagi masing-masing parpol.

Meski demikian, Henry mengatakan tidak seluruh parpol memaksimalkan kuota bacaleg yang disediakan 50 orang untuk enam dapil, tetapi tidak masalah karena hak dari parpol yang bersangkutan.

Selain itu, kata dia, seluruh parpol juga sudah menandatangani pakta integritas bahwa tidak ada bacalegnya yang mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pernah menjadi pelaku kejahatan seksual anak.
 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024