Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memiliki 13 kampung keluarga berencana (KB) menyusul adanya tambahan tiga desa yang ditetapkan sebagai kampung KB pada tahun 2018.
     
"Awalnya, kampung KB di Kudus hanya 10 desa, kemudian ada tambahan pada tahun 2018 sebanyak tiga desa," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim di Kudus, Kamis.
     
Ketiga desa tersebut, yakni Desa Jati Kulon, Desa Kandangmas, dan Desa Getasrabi.
     
Sementara 10 desa yang lebih dahulu ditetapkan sebagai kampung KB, yakni Desa Kutuk, Sambung, Jati Wetan, Payaman, Bulungcangkring, Kedungsari, Ternadi, Papringan, Keramat dan Pedawang.
     
Pengembangan kampung KB di Kabupaten Kudus, katanya, dimulai tahun 2016 dengan ditetapkannya Desa Kutuk, Kecamatan Undaan sebagai kampung KB.
     
Secara bertahap, lanjut dia, desa lain yang memenuhi kriteria kembali ditetapkan sebagai kampung KB hingga kini totalnya sebanyak 13 kampung KB.
     
Ia mengatakan kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya terdapat kriteria utama, wilayah dan khusus. 
     
Untuk kriteria utama, sebuah kampung harus memiliki syarat-syarat seperti jumlah keluarga miskin di atas rata-rata tingkat desa di mana kampung tersebut berada dan pencapaian KB di desa tersebut sangat rendah.
     
Sementara kriteria wilayah, setiap kampung KB harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), di daerah bantaran kereta api, kawasan miskin, termasuk miskin perkotan, terpencil, wilayah perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, dan tingkat kepadatan penduduk tinggi. 
     
Adapun kriteria khusus yang harus dipenuhi, yakni tingkat pendidikan masih rendah serta infrastruktur kurang memadai.  
     
Dengan adanya kampung KB, kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program pembangunan seharusnya bisa memprioritaskan desa yang ditetapkan sebagai kampung KB.
     
"Dari sisi kriteria, tentunya desa setempat layak mendapat prioritas pembangunan agar desanya semakin berkembang, baik dari sisi sarana dan prasarana, pendidikan, kesejahteraan hingga kesehatan masyarakatnya," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024