Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Priyono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas karena terbukti menerima suap sebesar Rp8,7 miliar sepanjang menjabat di lembaga yang mengurusi masalah agraria itu.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kuringan selama enam bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kartanya.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai uang dengan total Rp8,7 miliar yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai pejabat badan pertanahan mulai 2006 hingga 2016.

Sejumlah aset milik terdakwa yang pembeliannya diduga berasal dari uang suap tersebut disita oleh negara.

Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil upaya hukum lanjutan atau menerima.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024