Kudus (Antaranews Jateng) - Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) dan Tata Ruang Serang, Lusi, Juana (Seluna) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 22 lokasi objek wisata yang memanfaatkan aliran sungai di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, belum mengantongi izin operasional. 
 
"Kami berharap sebanyak 22 pengelola objek wisata di sepanjang aliran Sungai Gelis yang ada di Desa Rahtawu untuk segera mengurus perizinan, karena pemanfaatan bantaran sungai sebagai objek wisata termasuk pelanggaran tanpa didahului pengurusan izin termasuk pelanggaran," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai PUSDA TARU Seluna Kudus Syam Sahida Ali Mustofa saat melakukan klarifikasi di objek wisata Kedung Gong Watu Nganten Desa Rahtawu Kudus, Senin.

Ia menyadari bahwa pemanfaatan sungai untuk objek wisata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.  

Perizinan yang harus diurus, izin pemanfaatan sumber daya air (SDA) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. 

"Jika bangunan di sekitar lokasi yang merupakan tanah hak milik, juga harus mendapatkan izin pemanfaatan lahan atas rekomendasi teknis dari BBWS," ujarnya.

Terkait dengan pengecatan batu di aliran Sungai Gelis yang berada di kompleks objek wisata Kedung Gong, kata dia, memang tidak dibenarkan karena mengakibatkan kondisinya tidak alami.

Ia menyadari hal itu karena pemahaman yang kurang oleh pengelola objek wisata. 

Selain merekomendasikan untuk mengurus izin, katanya, dalam waktu dekat berencana melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola.

"Tentunya dalam berwisata tentunya warga ingin melihat yang alami. Jadi, bukan yang dibuat-buat dengan mengecat batu sungai," ujarnya.

Kepala Desa Rahtawu Sugiono menambahkan dari 22 objek wisata desa setempat, sekitar 21 lokasi di antaranya merupakan dikelola warga karena tanahnya berstautus hak milik. 

Sementara satu lokasi wisata di antaranya, kata dia, dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Pemdes Rahtawu juga sudah memberi imbauan kepada pengelola agar mengembalikan warna batu seperti aslinya. Selain itu, seluruh pengelola yang lain sudah diminta agar tidak melakukan pengecatan batu di aliran sungai," ujarnya. 

Saat ini, lanjut dia, objek wisata di desanya memang belum memberikan pemasukan kepada pemdes. 

Rencananya, kata dia, setelah perdes disahkan tentunya harus ada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Salah satu pemilik objek wisata di kompleks Kedung Gong, Santoso mengakui sudah melakukan pembersihan batu yang sebelumnya dicat dengan aneka warna. 

"Jika memang pengecatan batu dilarang, tentunya akan ditaati. Demikian halnya dalam hal pengurusan izin," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024