Wonosobo (Antaranews Jateng) - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Kominfo setempat kembali melakukan razia peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kertek dan Kalikajar.

"Dalam operasi kali ini kami tidak menemukan rokok dengan pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati pita cukai atau ilegal," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo Sunarso di Wonosobo, Kamis.
    
Namun, di wilayah Kecamatan Kertek pihaknya menemukan pedagang yang masih menjual rokok kedaluwarsa.

Monitoring cukai ilegal yang berlangsung pada 11-12 Juli 2018 tersebut menyasar sejumlah toko dan pasar tradisional di Pasar Kertek, Pasar Kembaran, dan Pasar Reco.
    
Terhadap temuan rokok kedaluwarsa tersebut dia mengatakan tim sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur, yaitu mengamankan dan memberikan penyuluhan kepada para pedagang agar ke depannya lebih teliti lagi dalam menjualbelikan rokok.
    
"Hal ini untuk melindungi kepentingan konsumen, agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari," katanya.

Ia mengatakan imbauan tim monitoring rokok cukai ilegal disambut positif oleh para pedagang dan mereka kini lebih sadar dan juga enggan menanggung risiko pidana apabila sampai ketahuan memperdagangkan rokok ilegal tanpa cukai.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP kabupaten Wonosobo Warjono mengatakan kesadaran para pedagang tersebut tidak menyurutkan upaya untuk melakukan monitoring secara berkala.

"Tujuan monitoring, selain menegakkan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Dilarang Menjual yang dilekati cukai ilegal (polos) atau menjual rokok dilekati cukai tapi palsu, juga sebagai langkah antisipatif demi mencegah kerugian pada konsumen," katanya.

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024