Semarang (Antaranews Jateng) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah mengingatkan seluruh pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat memanfaatkan penurunan pajak yang berlaku sejak 1 Juli 2018 sebesar 0,5 persen dengan segera mendaftarkan ke kantor pelayanan pajak terdekat.

"Pengusaha dapat memanfaatkan penurunan tarif ini dengan cara mendaftarkan ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk membayar pajak dengan tarif 0,5 persen," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan di Semarang, Rabu. 

Di Jateng, lanjut Irawan, tercatat ada 4,3 juta UMKM dan 100 ribu di antaranya sudah terdaftar, sehingga diharapkan dengan adanya penurunan tarif pajak UMKM menjadikan lebih banyak yang terdaftar di Kanwil DJP Jateng I. 

Irawan menjelaskan bahwa penurunan pajak yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen tersebut diharapkan dapat meringankan pajak agar usaha mikro dapat tumbuh menjadi usaha kecil, usaha kecil dapat tumbuh menjadi usaha menengah, begitu juga usaha menegah dapat tumbuh menjadi usaha yang besar.

"Potensinya Rp2 triliun pajak UMKM, karena dengan penurunan pajak bukan menurunkan menurunkan tetapi target kami justru menaikkan setoran pajak," kata Irawan.

Untuk dapat meningkatkan jumlah setoran pajak UMKM, Irawan menambahkan, Kanwil DJP Jateng I terus mengandeng sejumlah pihak di antaranya dengan Dinas Koperasi kabupaten/kota dengan harapan UMKM yang menjadi binaan dapat mendaftarkan diri.

"Selain itu, kami juga bekerja sama dengan kampus-kampus yang menjadi tax center UMKM di Jateng," katanya.

Upaya lainnya, tambah Irawan, Kanwil DJP Jateng I juga melaksanakan pengembangan UMKM dengan peningkatan fasilitas pembukuan dan akses perbankan, sehingga memudahkan para UMKM mendapatkan akses perbankan lebih mudah.

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I hingga semester pertama 2018 mencapai Rp12,56 triliun atau 38,85 persen dari target penerimaan sebesar Rp23,33 triliun. Sementara jumlah wajib pajak baru di semester pertama sebanyak 74.039 wajib pajak dengan total pembayaran pajak sebesar Rp46,5 miliar.


 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024