Pati (Antaranews Jateng) - Terdakwa kasus penganiayaan yang memasuki masa sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Selasa, mengajukan pengalihan penahanan karena memiliki dua balita.

"Pengajuan pengalihan penahanan terdakwa dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota atau tahanan rumah diajukan hari ini (10/7) bersamaan dengan masa sidang perdana di PN Pati," kata pengacara terdakwa Sri Kunaryati, Darsono dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pati, Selasa.

Keputusan atas pengajuan pengalihan penahanan, kata Darsono dari LBH Puspa Pati, merupakan kewenangan dari hakim yang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga terdakwa.

Adapun agenda sidang pada hari Selasa, yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU yang dibacakan saat sidang di PN Pati, Sri Kunaryati warga Desa?Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada tanggal 31 Januari 2018 diduga melakukan penganiayaan.

Penganiayaan terjadi berawal ketika terdakwa menanyakan orang yang menebang pohon jaranan miliknya terhadap tetangganya.

Mendengar hal itu, tetangga terdakwa yang bernama Puji Susanti keluar dari depan rumah sambil memegang sapu dan menjawabnya dengan nada menantang.

Adanya keributan tersebut, saksi korban Puji Listia Rini binti Suhadi membuka jendela rumah dan menanyakan maksud terdakwa melempari rumah Suhadi.

Terdakwa menjawab, "Kamu bilang apa?"

Terdakwa langsung mendekati saksi korban Puji Listia Rini binti Suhadi, lalu terdakwa menampar pipi korban sebanyak dua kali.

Akan tetapi, korban bisa menghindar sehingga hanya mengenai pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali.

Terdakwa memegang baju korban bagian depan, lalu menariknya hingga korban terlempar keluar jendela dan jatuh ke tanah dari ketinggian sekitar 1 meter dengan posisi kepala di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan bawah tangan kiri dan kepala benjol serta lebam pada paha atas sebelah kanan, luka lecet pada tangan.

Keluarga terdakwa pernah mengajukan penangguhan penahanan saat kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati.

Alasan penangguhan karena terdakwa memiliki dua anak balita, yakni berusia 2 tahun 6 bulan dan 4 tahun serta satu anak berusia 9 tahun.

Pihak kejaksaan negeri setempat diklaim tidak mengabulkan hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke PN Pati.

Juru bicara keluarga terdakwa, David, mengungkapkan bahwa upaya pengajuan penangguhan memang pernah diajukan saat dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, tidak dikabulkan dengan alasan tidak jelas.

Ia juga meyakini bahwa Sri Kunaryati tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024