Pati (Antaranews Jateng) - Semua SMA/SMK negeri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diminta mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinyatakan diterima masuk ke sekolah melalui jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar masyarakat bisa ikut mengoreksinya.

"Setidaknya, pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan SKTM pada PPDB agar bisa diterima di SMA/SMK negeri yang diinginkan juga akan menerima sanksi moral maupun sanksi sosial karena sejatinya tergolong mampu, namun mengaku tidak mampu," kata Divisi Publikasi Posko Pengaduan Masalah PPDB Pati Husaini di Pati, Selasa.

Posko pengaduan PPDB Pati tersebut dibentuk oleh sejumlah lembaga, seperti aliansi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Setara, LBH Puspa Pati, Yayasan YAPHI, Yayasan SHEEP Indonesia, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pati.

Ia mengakui persyaratan menggunakan SKTM dalam PPDB merupakan hal yang baru bagi masyarakat luas, sehingga pengawasannya juga harus ketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan sesaat, termasuk mengumumkannya kepada publik siswa yang diterima melalui jalur SKTM lengkap dengan nama wali murid dan alamatnya.

"Masyarakat tentunya harus dibiasakan untuk mengikuti aturan, termasuk orang tua juga harus mengajarkan anaknya yang hendak mendaftar ke sekolah yang diinginkan dengan cara yang legal," ujarnya.

Menurut dia Pemerintah Kabupaten Pati juga harus ikut memberikan perhatian, apakah pemohon SKTM sejauh ini memang benar-benar dari keluarga tidak mampu atau sebaliknya.

Banyaknya dugaan penyalahgunaan SKTM pada PPDB 2018, kata dia, tentunya menjadi sebuah kritikan terhadap data base penduduk miskin di Kabupaten Pati.

Dugaan penyalahgunaan SKTM pada PPDB 2018 di Pati, kata dia, juga dibisa diperkuat dari pengaduan yang diterima dari masyarakat melalui posko pengaduan masalah PPDB yang dibuka di Kantor LBH Setara di Jalan Tondonegoro nomor 5 Pati.

"Kami mencatat ada delapan pengaduan masyarakat melalui `whatsapp` karena pengaduan tidak hanya disampaikan melalui surat, namun kami juga membua melalui akun pertemanan `whatsapp`," ujarnya.

Dari delapan pengaduan, sebanyak empat pengaduan di antaranya mengadukan soal praktik penggunaan SKTM untuk mendaftar sekolah oleh keluarga mampu.

Bahkan, lanjut dia, ada pengakuan dari seorang aparat desa bahwa musim penerimaan peserta didik baru saat ini kuwalahan melayani warga yang meminta SKTM.

"Informasinya ada sekitar 100-an orang yang mengajukan pembuatan SKTM yang sebagian mengaku karena disuruh oleh pihak sekolah untuk mengurusnya terlebih dahulu," ujarnya.

Beberapa pengadu, kata dia, mengatakan bahwa masalah PPDB bukan hanya SKTM, melainkan praktik penentuan jumlah kuota karena biasanya kuota yang dipublikasikan oleh sebuah sekolah tidak sesuai dengan fakta anak didik yang diterima.

Kasus tersebut, katanya, sering terjadi di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, sehingga pengadu meminta pihaknya mengamati hal itu.

Permasalah lain yang dipersoalkan oleh pengadu, yakni tentang kebijakan yang dibuat pihak sekolah yang tidak ada dalam kebijakan pemerintah, seperti kebijakan sekolah yang memperioritaskan anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Hal itu dipersoal, kata dia, karena bisa mempengaruhi atau mengganggu sistem PPDB yang digelar secara daring atau online.

Koordinator Posko sekaligus pimpinan LKBH Rumah Setara Pati Joko Sukendro menambahkan bahwa semua pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti.

Ia mengingatkan pihak yang mengajukan SKTM ternyata tidak sesuai fakta bisa terkena ancaman pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP.

"Bagi warga yang bersedia melaporkan jika menemukan hal itu, posko siap melakukan pendampingan hukum gratis," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024