Temanggung (Antaranews Jateng) - Sidang lanjutan kasus politik uang di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menghadirkan lima saksi, yakni Ketua Panwas Kabupaten Temanggung, Ketua Panwas Kecamatan Pringsurat, pelapor, dan dua saksi pelapor penerima uang.
Sidang hari kedua, Kamis, dengan Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo tersebut dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.
 Kasus politik uang yang terjadi pada Pilkada Temanggung 2018 tersebut dengan terdakwa Supriyono alias Keprek warga Pringsurat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Antonius mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Ia menyebutkan ada 5 orang saksi yang dihadirkan, yakni Ketua Panwaskab Temanggung  Sam Fery Baehaki, Ketua Panwascam Pringsurat Edi Joko, pelapor sukirman, dan 2 saksi pelapor penerima uang yaitu Devi Bagas dan wawan.
"Saksi itu adalah saksi saat pemeriksaan di panwaskab yang kita klarifikasi  kemudian oleh panwaskab dilaporkan ke penyidik, oleh penyidik dijadikan saksi dalam berkas perkara dan itulah yang kami lakukan pemanggilan di persidangan," katanya.
Ia menuturkan saksi panwaskab untuk pendalaman yang menerima klarifikasi dari terlapor dan saksi-saksi, kemudian untuk panwascam yang menerima laporan dari pelapor dan juga penerima uang kemudian untuk saksi Bagas dan Wawan untuk pendalaman penerimaan uang.
"Tujuan uang itu digunakan untuk apa sehingga terdakwa memberikan uang kepada para saksi," katanya.
Ia menuturkan setelah pemeriksaan 5 saksi ini rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli.
"Kemungkinan besuk menghadirkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Suprapto," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024