Jepara (Antaranews Jateng) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah memastikan dalam waktu dekat honor guru wiyata bakti atau guru tidak tetap di daerah setempat segera dibayarkan setelah pemberkasan terhadap guru selesai.

"Pemberkasan guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap di semua kecamatan sudah selesai, sedangkan terakhir di UPT Pakis dan UPT Welahan. Senin (7/2) siang memang masih ada pemberkasan di SMP 1 Welahan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara Muhammad Fadkurrozi di Jepara, Senin.

Setelah pemberkasan selesai, kata dia, Dinas Pendidikan akan meminta rekomendasi ke Bupati Jepara, sedangkan tahapan berikutnya, yakni membuat kontrak kerja individu sebagai dasar pencairan rapel honor selama enam bulan.

"Bulan selanjutnya akan diserahkan per bulan," ujarnya.

Terkait dengan keterlambatan pencairan honor guru, kata dia, karena pengajuan peraturan bupati baru disampaikan pada pertengahan Februari 2018 dan baru jadi pada 1 Juni 2018.

Ia menginginkan prosesnya bisa berlangsung cepat, namun karena banyak hal yang terkait akhirnya membutuhkan waktu yang tidak pendek.

Dengan adanya peraturan bupati tentang GTT/PTT, maka secara otomatis harus mematuhi aturan tersebut.

"Pencairan honor guru juga harus berdasarkan kontrak kerja terlebih dahulu, baru dibayarkan," ujarnya.

Ia mengatakan kehadiran perbup tersebut juga untuk pengendalian secara umum karena ketika terjadi kekosongan guru tidak langsung mengangkat.

Sebelumnya, lanjut dia, hanya surat tugas kepala sekolah sudah langsung mengajar, sedangkan nantinya harus mematuhi aturan yang sudah ada.

Terkait dengan keterlambatan pembayaran honor GTT dan PTT dari jenjang SD dan SMP, mendorong para guru dan pegawai tidak tetap menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara dan kantor Bupati Jepara, Senin (2/7).

Mereka menuntut pemerintah memperhatikan kesejahteraan GTT yang pengabdiannya sama dengan guru PNS atau guru sertifikasi.

Selain berorasi, mereka juga membawa keranda jenazah sebagai simbol kesengsaraan para GTT-PTT di Jepara serta puluhan spanduk bertuliskan "segera cairkan honor kami, berikan kami aturan yang manusiawi, tolak Perbub nomor 29/2018, terima kasih atas pil pahit di Hari Raya Idul Fitri".

"Kami menuntut agar honorarium yang tidak dibayarkan selama enam bulan segera dicairkan. Perbup 29/2018 juga harus direvisi karena banyak merugikan kami," ujar Suko Adireno, selaku Dewan Pengurus Pusat Tenaga Honorer K2 Indonesia Bersatu (DPP THK2-IB) saat orasi.

Seharusnya, lanjut dia, hak honorarium tetap dibayarkan mengingat tugas para GTT-PTT yang sama dengan guru lainnya.

Bahkan, lanjut dia, GTT-PTT sering menjadi pengganti jam mengajar saat guru PNS/sertifikasi berhalangan.

Sebelum menyuarakan aspirasi mereka, para GTT dan PTT melakukan aksi jalan kaki dari wilayah masing-masing.

Mulai dari Kecamatan Donorojo yang merupakan wilayah paling ujung Kabupaten Jepara dengan jarak 40 kilometer, serta Welahan dan Nalumsari yang berjarak 25 kilometer merupakan wilayah paling timur dan selatan "Kota Ukir" itu.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024