Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan menggelar sarasehan sebagai ajang untuk menyerap aspirasi dari para pekerja, pemberi kerja, Apindo, serikat pekerja, juga pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui kebutuhan atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini (serap aspirasi, red.) perlu untuk mengetahui apa kebutuhan mereka dan hasil resume pertemuan ini akan kami serahkan kepada pemerintah yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui jaminan sosial," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Semarang, Kamis.

Sarasehan yang berlangsung di Hotel Gumaya tersebut juga menghadirkan pembicara Direktur dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Wahyu Widodo, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Anggota DJSN Subiyanto, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan M. Aditya Warman, Akademisi UNDIP Semarang FX Sugiyanto, dan Budayawan Prie GS.

Krishna menjelaskan kegiatan tersebut juga bagian dari menginventarisasi usulan peningkatan manfaat jaminan sosial yakni bagaimana menjawab tantangan kebutuhan atau ekspektasi pekerja maupun stakeholder terkait terhadap peningkatan manfaat jaminan sosial, percepatan penyempurnaan Peraturan Pemerintah, pemenuhan manfaat dasar yang lebih layak dan berlaku universal bagi seluruh Warga Negara.

Tahun 2018, lanjut Krishna, merupakan momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung penguatan atau bangkitnya sistem perlindungan jaminan sosial (universal coverage) untuk Indonesia sebagai Welfare State/Negara Kesejahteraan dan dengan dasar tersebut diharapkan muncul gagasan-gagasan yang dapat mendukung implementasi program BPJS Ketenagakerjaan yang lebih baik.

"Harapan kami formulasi yang dihasilkan dari sarasehan ini dapat kami bawa pada manajemen guna memberikan perlindungan dan pelayanan sepenuhnya kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan Welfare State/Negara Kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan dasar," tambah Krishna.

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan M. Aditya Marwan menilai bahwa sarasehan sangat tepat untuk menangkap isu agar ke depan BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar transaksional mendapatkan peserta yang banyak, tetapi lebih dari itu yakni memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan bahwa tidak hanya menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi peran pemerintah sebagai regulator untuk mendorong jaminan sosial lebih maju karena merupakan program Negara, sehingga siapa pun pemerintahannya wajib mendorong program yang menjadi amanat UUD 1945.

"Pemerintah harus mendorong regulasi agar sinkron dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Kami terus mengkritisi karena regulasi saat ini sangat lambat, PP 44 tentang JKK dan JKM, PP 45 tentang Pensiun, dan PP 46 junto PP 60 tentang JHT mengamanatkan paling lambat dua tahun direvisi. Dari tahun 2015 dan sekarang 2018, sudah tiga tahun belum selesai juga revisinya," kata Timbul Siregar.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng–DIY Moch Triyono menambahkan terkait kepesertaan wilayah Jateng dan DIY sudah merata secara keseluruhan, bahkan masuk tiga besar terbanyak secara nasional setelah DKI dan Jawa Barat.

"Kami berharap di akhir tahun Kanwil Jateng-DIY bisa nomor satu, karena selama ini bergantian di urutan satu sampai tiga DKI, Jabar, dan Jateng-DIY. Harapannya tidak harus menunggu sampai Desember, tetapi dapat selesai di November," kata Moch Triyono.

Dari total 19,24 juta pekerja (7,72 juta orang formal dan 11,52 juta informal) sebanyak 35,26 persen atau 4,8 juta tenaga kerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih ada 8,8 juta tenaga kerja atau 64,74 persen yang diharapkan bisa bergabung menjadi peserta. 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024