Semarang (Antaranews Jateng) - 142 ribu calon pemilih dalam Pilkada Jawa Tengah terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 27 Juni 2018 karena belum memiliki KTP elektronik.

 "Hingga saat ini masih ada 142 ribu warga yang belum merekam KTP elektronik," kata Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Senin.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah meminta para bupati/ wali kota untuk aktif menyelesaikan permasalahan itu hingga hari pelaksanaan pemungutan suara.

Selain itu, ia juga sudah memerintahkan agar Dinas Kependudukan untuk tetap buka pada 27 Juni guna melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman.

 "Sudah diperintahkan untuk tetap buka mulai pagi hingga jam 1 siang," ucapnya.

Ia menjelaskan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik maka tidak akan mengantongi surat keterangan sebagai salah satu bukti agar dapat memberikan suara pada pilkada ini.

 "Kalau tidak punya surat keterangan, tidak punya hak pilih," tambahnya.

Ia menyebut banyak persoalan berkaitan dengan masih banyaknya warga yang belum merekam KTP elektronik.

"Jawa Tengah ini kan `central gravity`-nya, harus jadi contoh pelaksanaan pilkada," ujarnya.

Pilkada di Jawa Tengah pada 2018, selain tingkat provinsi juga berlangsung pilkada di 7 kabupaten/kota.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024