Banyumas (Antaranews Jateng) - Jumlah warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik makin hari makin berkurang karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil cepat melakukan perekaman KTP-el, kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Abhan.
"Memang pada prinsipnya bahwa masyarakat ini harus juga aktif melakukan perekaman KTP-el kalau mereka belum melakukannya. Ini karena kalau masyarakat tidak punya KTP-el kemudian tidak punya surat keterangan (perekaman KTP-el) yang dikeluarkan Disdukcapil, maka tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Abhan di Banyumas, Sabtu.
Abhan mengatakan hal itu kepada wartawan usai memimpin Apel Akbar Patroli Pengawasan Pilkada - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Serentak Tahun 2018 di Alun-Alun Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Apel akbar tersebut diikuti 3.767 peserta terdiri atas Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta dihadiri para pejabat Polri, TNI-AD, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, pimpinan partai politik, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Lebih lanjut Abhan mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk memanfaatkan sisa waktu menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dengan melakukan perekaman KTP-el.
Menurut dia, perekaman KTP-el itu menjadi dasar bagi disdukcapil untuk mengeluarkan surat keterangan.
"Jadi enggak bisa surat keterangan dari kepala desa, harus daridDisdukcapil, nanti itu (surat keterangan dari kepala desa, red.) potensi masalah," kata mantan ketua Bawaslu Provinsi Jateng itu.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya warga yang baru pindah mendapat dua surat undangan pencoblosan (C6) masing-masing dari daerah asal dan tempat baru, dia mengatakan warga tersebut harus memilih salah satu.
Abhan mengatakan jika warga tersebut menggunakan hal pilihnya di dua tempat berbeda akan menjadi persoalan dan bisa diancam pidana.
"Seseorang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu bisa diancam pidana," tegasnya.
Sudah didistribusikan
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan surat undangan untuk pemilih atau formulir C6 sudah didistribusikan dan diharapkan pada H-3 Pilkada 2018 sudah sampai di tangan pemilih.
"Terkait dengan C6, saya sampaikan bahwa pemilih tetap wajib membawa KTP elektronik atau suket (surat keterangan perekaman KTP-el, red.). Kalau nanti ada yang lupa atau tidak bisa menunjukkan KTP elektronik maupun suket (surat keterangan), memberi ruang kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menilai apakah orang ini benar yang namanya ada di C6 dan DPT atau bukan," katanya.
Ia mengatakan sebelum ada norma tersebut, KPPS tidak boleh menanyakan KTP-el atau suket kepada orang yang bawa C6 ke tempat pemungutan suara.
Akan tetapi sekarang, kata dia, KPPS berhak menanyakan hal tersebut kepada setiap orang yang membawa C6.
"Kalau tidak bawa (KTP-el atau suket) harus muncul keyakinan, orang ini ada yang mengenalinya atau tidak," katanya.
Pilkada Banyumas pada 27 Juni 2018 berbarengan dengan Pilkada Jateng, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Mardjoko-Ifan Haryanto dengan nomor urut 1 serta pasangan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono dengan nomor urut 2.
Pasangan Mardjoko-Ifan Haryanto diusung Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan pasangan Achmad Husein/-Sadewo Tri Lastiono diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat
Calon bupati Mardjoko merupakan Bupati Banyumas periode 2008-2013 hasil Pilkada Banyumas 2008 yang saat itu berpasangan dengan Achmad Husein.
Dalam Pilkada Banyumas 2013 yang diikuti enam pasangan calon, Mardjoko kembali mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Gempol Suwandono.
Demikian pula dengan Achmad Husein mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Budhi Setiawan hingga akhirnya menang dalam Pilkada Banyumas 2013.
"Memang pada prinsipnya bahwa masyarakat ini harus juga aktif melakukan perekaman KTP-el kalau mereka belum melakukannya. Ini karena kalau masyarakat tidak punya KTP-el kemudian tidak punya surat keterangan (perekaman KTP-el) yang dikeluarkan Disdukcapil, maka tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Abhan di Banyumas, Sabtu.
Abhan mengatakan hal itu kepada wartawan usai memimpin Apel Akbar Patroli Pengawasan Pilkada - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Serentak Tahun 2018 di Alun-Alun Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Apel akbar tersebut diikuti 3.767 peserta terdiri atas Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta dihadiri para pejabat Polri, TNI-AD, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, pimpinan partai politik, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Lebih lanjut Abhan mendorong masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk memanfaatkan sisa waktu menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dengan melakukan perekaman KTP-el.
Menurut dia, perekaman KTP-el itu menjadi dasar bagi disdukcapil untuk mengeluarkan surat keterangan.
"Jadi enggak bisa surat keterangan dari kepala desa, harus daridDisdukcapil, nanti itu (surat keterangan dari kepala desa, red.) potensi masalah," kata mantan ketua Bawaslu Provinsi Jateng itu.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya warga yang baru pindah mendapat dua surat undangan pencoblosan (C6) masing-masing dari daerah asal dan tempat baru, dia mengatakan warga tersebut harus memilih salah satu.
Abhan mengatakan jika warga tersebut menggunakan hal pilihnya di dua tempat berbeda akan menjadi persoalan dan bisa diancam pidana.
"Seseorang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu bisa diancam pidana," tegasnya.
Sudah didistribusikan
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan surat undangan untuk pemilih atau formulir C6 sudah didistribusikan dan diharapkan pada H-3 Pilkada 2018 sudah sampai di tangan pemilih.
"Terkait dengan C6, saya sampaikan bahwa pemilih tetap wajib membawa KTP elektronik atau suket (surat keterangan perekaman KTP-el, red.). Kalau nanti ada yang lupa atau tidak bisa menunjukkan KTP elektronik maupun suket (surat keterangan), memberi ruang kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menilai apakah orang ini benar yang namanya ada di C6 dan DPT atau bukan," katanya.
Ia mengatakan sebelum ada norma tersebut, KPPS tidak boleh menanyakan KTP-el atau suket kepada orang yang bawa C6 ke tempat pemungutan suara.
Akan tetapi sekarang, kata dia, KPPS berhak menanyakan hal tersebut kepada setiap orang yang membawa C6.
"Kalau tidak bawa (KTP-el atau suket) harus muncul keyakinan, orang ini ada yang mengenalinya atau tidak," katanya.
Pilkada Banyumas pada 27 Juni 2018 berbarengan dengan Pilkada Jateng, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Mardjoko-Ifan Haryanto dengan nomor urut 1 serta pasangan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono dengan nomor urut 2.
Pasangan Mardjoko-Ifan Haryanto diusung Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan pasangan Achmad Husein/-Sadewo Tri Lastiono diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat
Calon bupati Mardjoko merupakan Bupati Banyumas periode 2008-2013 hasil Pilkada Banyumas 2008 yang saat itu berpasangan dengan Achmad Husein.
Dalam Pilkada Banyumas 2013 yang diikuti enam pasangan calon, Mardjoko kembali mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Gempol Suwandono.
Demikian pula dengan Achmad Husein mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Budhi Setiawan hingga akhirnya menang dalam Pilkada Banyumas 2013.