Semarang (Antaranews Jateng) - Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad akan segera diadili dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan sejumlah proyek di daerah tersebut.
       
Berkas Yahya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis.
       
"Ada dua berkas yang dilimpahkan, Bupati Kebumen dan anggota tim sukses bupati Hojin Anshori," kata Jaksa KPK Joko Hermawan.
     
Menurut dia, bupati sebagai penerima suap dijerat secara alternatif dengan pasal 12a atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
       
Adapun Hojin Anshori berperan sebagai perantara dalam tindak pidana suap itu.
       
Dalam perkara ini, Bupati Kebumen diduga menerima suap dari seorang pengusaha Khayub Muhammad Lutfi.
       
Khayub merupakan calon Bupati Kebumen yang merupakan rival Yahya Fuad saat pilkada.
       
Khayub juga diadili secara terpisah dalam perkara ini.
       
Sementara itu, Paniteta Muda Pidana Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan berkas perkara Bupati Kebumen telah dilimpahkan.
       
"Selanjutnya akan ditentukan jadwal sidang serta majelis hakim yang akan menyidangkan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024