Kudus (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Umum 2019 berjumlah 622.540 orang atau lebih banyak dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2018 yang 611.879 orang.
     "Jumlah pemilih sementara di Kabupaten Kudus untuk Pemilu 2019 memang lebih banyak dibandingkan dengan Pilkada Kudus 2018, mengingat jumlah pemilih pemula yang ikut didata juga cukup banyak," kata Anggota KPU Kudus Syafiq Ainurridho di Kudus, Minggu.
     Jumlah DPT Pilkada Kudus 2018 sebanyak 611.879 pemilih, meliputi 310.200 pemilih perempuan dan 301.679 pemilih laki-laki yang tersebar di 1.491 TPS. 
     Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Kudus di aula KPU Kudus, Minggu (17/6), ditetapkan sebanyak 622.540 pemilih, meliputi 315.549 pemilih perempuan dan 306.991 pemilih laki-laki tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe. 
     Pemilih pemula yang diperkirakan pada Pemilu 2019 sudah memenuhi syarat usia 17 tahun, memang ikut dimasukkan ke dalam DPS Pemilu 2019.
     Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Surat Edaran KPU dan Peraturan KPU nomor 11/2018 tentang penentuan DPS Pemilu 2019 berasal dari DPT Pilkada 2018 ditambah pemilih pemula.
    Demikian halnya, lanjut dia, untuk penentuan tempat pemungutan suara (TPS) juga menyesuaikan PKPU 11/2018 jumlah pemilih per TPS maksimal 300 pemilih. Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi TPS dari KPU RI sebanyak 3.119 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan.
     Meskipun demikian, lanjut dia, KPU Kabupaten Kudus dengan mempertimbangkan kondisi geografis masing-masing daerah di Kudus akhirnya ditentukan 3.049 TPS atau lebih sedikit daripada alokasi yang diberikan KPU RI.
     "Hal terpenting, sudah mempertimbangkan kondisi geografis masyarakat agar tingkat partisipasi pemilu nantinya tetap tinggi karena lokasi memilihnya tetap dekat dari tempat tinggalnya," ujarnya.
     Dalam penentuan TPS, KPU Kudus juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena untuk memetakan pemilih tentunya harus melibatkan pihak-pihak yang lebih paham dengan kondisi masyarakatnya.
     Ia menilai PPK dan PPS tentunya yang paling mengetahui keadaan di lapangan sehingga dalam memetakan TPS lebih efektif. 
     Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS Pemilu 2019, yakni pengumuman kepada masyarakat luas untuk mendapatkan tanggapan apakah ada pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal atau faktor lainnya. Pengumuman kepada masyarakat, dijadwalkan mulai 18 Juni hingga 1 Juli 2018.
     "Kami berharap, masyarakat, Bawaslu, partai politik bisa memberikan masukan ke KPU ketika ada data TMS, ganda, meninggal atau lainnya," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024