Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang memenangkan Perum Bulog Subdivisi Regional Semarang atas gugatan PT Jati Luhur Agung, perusahaan pembuat lantai kayu di Kota Semarang akibat kutu yang muncul dari gudang milik perusahaan negara pengurus masalah pangan itu.
     Hakim Ketua Lasito dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menolak gugatan perbuatan melawan hukum serta permintaan ganti rugi atas terjadinya hal itu.
     "Karena gugatan melawan hukumnya tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lainnya haruslah ditolak," katanya.
     Menurut hakim, kerugian PT Jati Luhur Agung setelah produk kirimannya ke Amerika Serikat ditarik kembali bukan disebabkan oleh kutu dari gudang Bulog.
     Menanggapi putusan pengadilan itu, Kuasa Hukum PT Jati Luhur Agung, Adiah Marhaeni Arintawati, menyatakan banding.
     Menurut dia, pertimbangan hakim soal fumigasi dinilai tidak tepat karena gudang milik penggugat tidak perlu difumigasi karena memang produknya berbeda dengan Bulog.
     Adapun fumigasi yang dilakukan Bulog, lanjut dia, juga tidak dilakukan secara rutin, bahkan pernah juga tidak difumigasi.
     "Saksi menyatakan hal itu, termasuk petugas dari satgas pangan kepolisian," ujarnya. 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024