Temanggung (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memverifikasi faktual 524 sampel syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Yami Blumut, di Temanggung, Rabu mengatakan sebanyak 524 sampel tersebut merupakan syarat dukungan bagi 17 bakal calon anggota DPD.

"Sejumlah sampel dukungan tersebut tersebar di 17 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Temanggung," katanya.

Menurut dia, dari sejumlah sampel yang harus diverifikasi tersebut, paling banyak dukungan untuk calon anggota DPD atas nama Denty Eka Widi Pratiwi sebanyak 373 dukungan, kemudian Joko Juli Prihatmoko sebanyak 44 dukungan, dan Jamun 26 dukungan.

Ia menuturkan sampel dukungan yang harus diverifikasi sudah ditentukan dari KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Jika jumlah dukungan calon anggota DPD lebih dari 10 orang maka diambil 10 persen sampel yang harus diverifikasi, namun kalau dukungan di bawah 10 orang maka seluruhnya harus diverifikasi," katanya.

Ia menyebutkan pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung pada 30 Mei hingga 19 Juni 2018.

Ia menuturkan untuk pelaksanaan verifikasi tersebut KPU Kabupaten Temanggung membentuk lima tim.

"Hingga saat ini, dari 524 sampel dukungan yang harus diverifikasi, kami sudah mendatangi sekitar 250 orang. Ada beberapa pendukung yang kami datangi, namun kami belum bisa bertemu dengan yang bersangkutan, maka nanti kami akan koordinasi dengan penghubung calon anggota DPD untuk membawa yang bersangkutan ke KPU," katanya.

Ia mengatakan hasil sementara dari verifikasi yang telah dilakukan petugas KPU menemukan ada dua orang pendukung merupakan perangkat desa dan satu orang yang merupakan KPPS.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024