Kudus, (Antaranews Jateng) - Surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus, Jawa Tengah, mulai dicetak dan dipastikan hanya membutuhkan waktu 24 jam untuk mencetak sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah TPS, kata Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi.

 "Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018 berjumlah 611.879 pemilih, sedangkan tambahan 2,5 persen untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.000 surat suara," ujarnya di Kudus, Sabtu.

Adapun jumlah TPS di Kabupaten Kudus, kata dia, sebanyak 1.491 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan.

Kesembilan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.

Ia mengatakan proses cetak surat suara sebanyak 627.904 lembar di PT Pura Kudus dimulai hari ini (26/5) pukul 13.00 WIB dan akan selesai pada Minggu (27/5) pukul 13.00 WIB.
 
Tahapan selanjutnya, yakni proses pemotongan surat suara dan pendistribusian yang ditargetkan bisa selesai pada 29 Mei 2018.

"Harapan kami, pada tanggal 29 Mei 2018 surat suara sudah kami terima," ujarnya.

Terkait proses cetak surat suara yang dimulai hari ini (26/5), kata dia, KPU Kabupaten Kudus telah melakukan pengecekan langsung ke PT Pura Kudus.

Hasil cetaknya, kata dia, juga dilihat langsung dan semua berjalan dengn baik.

Setelah surat suara diterima, KPU Kudus segera melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018.

Khanafi menargetkan proses pelipatan dan sortir bisa selesai dalam waktu lima hari, sedangkan pekerja yang akan melakukan tahapan tersebut akan ditambah karena saat pelipatan surat suara Pilgub Jateng hanya 50 orang.

"Jika pelipatan surat suara Pilgub Jateng hanya sederhana, maka untuk surat suara Pilbup Kudus tidak hanya sekali lipat karena pesertanya ada lima pasangan calon," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024