Jaksa New York nyatakan Harvey Weinstein didakwa dua tuduhan

Sabtu, 26 Mei 2018 16:25 WIB

Jakarta (Antaranews Jateng) - Jaksa wilayah New York menyatakan bahwa produser film Harvey Weinstein telah didakwa dengan dua tuduhan pemerkosaan dan satu kejahatan seksual yang melibatkan dua wanita yang tidak diidentifikasi.

Mantan produser film kenamaan Hollywood itu baru saja mendapatkan penangguhan penahanan dengan uang jaminan 1 juta dolar AS setelah dituduh di New York dengan sangkaan pemerkosaan dan kekerasan seks.

Dia tiba di sebuah kantor polisi di Manhattan pagi hari waktu setempat dengan membawa tiga buku. Setelah difoto dan diambil sidik jari, dia dibimbing ke luar dengan tangan terborgol untuk dibawa ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa penuntut Joan Illuzzi menyatakan mantan bos studio itu "telah memanfaatkan posisi, uang dan kekuasaannya untuk memancing wanita-wanita muda ke dalam situasi di mana dia bisa memaksa mereka secara seksual."

Di luar pengadilan, pengacara Weinstein, Ben Brafman, berkata kepada wartawan bahwa kliennya akan mengajukan tidak bersalah.

Sebaliknya Kepolisian Daerah New York mengeluarkan pernyataan terima kasih polisi kepada para penyintas nan pemberani itu untuk maju bersaksi menuntut keadilan, demikian BBC.(Editor : Jafar M Sidik).

Baca juga: Harvey Weinstein dibebaskan dengan jaminan 1 juta dolar

 

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Indonesia readies 141,605 security personnel for year-end holidays

20 December 2024 15:52 Wib

BRI dan LPPM UNS dampingi New Desa BRILiaN batch 3

26 November 2024 20:21 Wib

UNS bersama BRI lanjutkan pengembangan New Desa BRILiaN 2024

05 November 2024 21:25 Wib

The New Kia Sonet semarakkan GIIAS Semarang

23 October 2024 18:59 Wib

BRI bersama UNS Gelar Program Pendampingan New Desa BRILiaN Batch 2

26 September 2024 5:55 Wib
Terpopuler

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 December 2024 9:43 Wib

Pemkot Magelang tetap siaga bencana meski kota kecil

PERISTIWA - 21 December 2024 7:36 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib

PLN Icon Plus rapikan kabel FO, jaga keandalan jaringan telekomunikasi

EKONOMI - 19 December 2024 9:53 Wib