Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-Mei 2018 berhasil mengungkap 38 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 11,46 juta batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.

Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp8,53 miliar.

Sementara potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp4,06 miliar.

Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Hasil penindakan terbaru, KPPBC Tipe Madya Kudus berhasil menindak pelanggaran cukai rokok dari truk barang dari wilayah Kabupaten Jepara yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai pada 12 Mei 2018.

Dari hasil pemeriksaan dari truk pengangkut barang tersebut, ditemukan barang bukti berupa  rokok batangan jenis SKM dilekati pita cukai diduga palsu.

Untuk mengelabuhi petugas, muatan rokok tersebut ditutup dengan muatan mebel.

Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta sopir kendaraan yang berinisial S (42) dan kernetnya yang berinisial Sa (51) diamankan di Kantor KPPBC Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari dalam truk berupa rokok jenis SKM sebanyak 928.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp663,52 juta.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp343,36 juta.

Sepanjang tahun 2017 Bea dan Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.

Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024