Semarang (Antaranews Jateng) - Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati didakwa menerima uang Rp597 juta yang merupakan pungutan di luar biaya resmi pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, mengatakan, pungutan liar tersebut antara lain berasal dari 169 pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Ia menjelaskan pungutan tersebut dilakukan terdakwa pada kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018.

"Terdakwa mengurusi bagian pengecekan dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang," katanya.

Besaran biaya yang dibebankan dari pengurusan dokumen agraria tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, kata dia, biaya yang harus dikenakan tersebut harus dibayarkan melalui bank yabg sudah ditunjuk.

"Namun, terdakwa memungut biaya di luar biaya resmi," katanya.

Terdakwa menentukan besaran biaya tidak resmi untuk pengecekan sertifikat sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk tiap pemohon.

Adapun untuk pengurusan hak atas tanah, terdakwa mematok biaya Rp275 ribu per balik nama.

"Bila tidak dibayarkan, terdakwa menyatakan tidak akan segera menyelesaikan proses pengurusan atau menunda penyerahannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini juga diamankan sekitar 135 amplop berisi uang yang tersimpan di meja kerja, tempat indekos, dan mobil terdakwa.

Pada amplop-amplop tersebut tertera nama-nama pihak yang sedang mengurus dokumen agrarianya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Windari melalui penasihat hukumnya, Djunaedi, menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa.

Atas hal tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkam saksi.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024