Semarang (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan kasus dugaan suap terhadap Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Windari Rochmawati atas pengurusan dokumen agraria ke Pengadilan Tindak Pidana Korupai Semarang.
       
 Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Senin, membenarkan pelimpahan berkas perkara suap terhadap pejabat BPN Kota Semarang tersebut.
       
"Sudah dilimpahkan oleh penuntut umum," katanya.
       
Selanjutnya, kata dia, akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini nantinya.
     
  Jadwal persidangan, lanjut dia, juga akan ditentukan usai penentuan majelis hakim.
       
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Windari Rochmawati sebagai tersangka suap pengurusan berbagai dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
       
Dalam perkara itu kejaksaan juga menyita uang sekitar Rp600 juta yang diduga merupakan suap dari berbagai pihak yang mengurus dokumen agraria.
         
Kejaksaan juga mengamankan 116 amplop berisi uang yang didepannya tertulis nama para pemberi suap.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024