Sragen (Antaranews Jateng) - Kereta api (KA) barang menabrak mobil pikap nomor polisi AD 1888 Q di perlintasan KA tanpa palang pintu jurusan Solo-Purwodadi atau tepatnya di Desa Dempol, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Jawa Tengah, Senin, yang mengakibatkan dua korban tewas.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, menyebutkan, kecelakaan terjadi saat Ka barang dengan masinis, Hendro Purnomo, melaju dari arah utara (Purwodadi) ke selatan (Solo), dan sebuah mobil pikap ditumpangi oleh dua korban melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dari timur ke arah barat, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dua korban meninggal di lokasi kejadian yakni sopir mobil pikap Nopol AD 1888 Q, Dhevi Kurnia (31) dan istrinya Lina Indriani (31), Warga Gerenjeng, Desa Trosobo Sambi, Boyolali. Korban tewas langsung dibawa oleh petugas ke rumah sakit, sedangkan mobil kondisi hancur.

Menurut Senu (45) warga setempat yang melihat kejadian itu, kecelakaan tersebut terjadi saat mobil pikap yang ditumpangi dua korban ke arah barat melintas rel tanpa palang pintu, dan datang tiba-tiba kereta barang dari arah utara ke selatan dan tabrakan tidak dapat dihindarkan.

"Mobil pikap itu terseret kereta sejauh sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, dan kondisinya hancur. Korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian," kata Senu.

Menurut dia, kedua jenazah korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh petugas, dan bangkai mobil disingkirkan dari perlintasan kereta api.

Kepala Polres Sragen AKBP Arief Budiman di lokasi kejadian mengatakan mobil pikap yang dikendarai korban melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu, sehingga dari sisi pengamanan sangat membahayakan.

Menurut Kapolres pihaknya segera menginventarisir semua perlintasan KA tanpa palang pintu di wilayah Sragen untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan serupa. Dan, pihaknya juga segera komunikasikan dengan PT KAI dan Pemerintah Kabupaten Sragen untuk mengambil langkah-langkah menekan angka kecelakaan terutama di perlintasan KA tanpa palang pintu.





 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024